JAKARTA, Voxnes.com
– Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) percaya bahwa Kapolres nonaktif dari Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kemungkinan besar akan menerima sanksi pemecatan dengan tindakan yang mencerminkan ketidakhormatan (PTDH) pada persidangan Komisi tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Dalam merancang kejadian semacam itu, bahkan kemarin Perwira Staf Kesehatan Karo juga menyebut bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius; tentunya dalamkategori ini akan menjadi pemberhentian yang tak terpuji,” kata Anggota Kompolnas Choirul Anam ketika ditemui di depan gedung TNCC Polri, Jakarta, pada hari Senin (17/3/2025).
Anam menyatakan pada sidang etika hari ini bahwa sangat penting bagi Propam Polri untuk mengeksplorasi aspek konstruksi dari insiden tersebut.
“Tetapi, hal utama lainnya adalah memahami struktur bagaimana kejadian tersebut terjadi, cara pembentukan dari peristiwa itu sendiri, sebab ini sangat relevan untuk mengetahui detail peristiwa dengan jelas serta akan menjadi landasan penting juga dalam konteks hukum pidana,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada sudah dijadikan tersangka lantaran dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa anak.
Setelah ditinjau ulang oleh Polri bersama dengan Polda NTT, ditemukan indikasi bahwa Fajar mungkin telah melanggar hukum dalam tingkatan yang serius.
Kepala Biro Informasi Publik Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan sebelumnya bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman sudah melakukan pelecehan terhadap empat korban, dengan tiga diantaranya merupakan anak dibawah umur.
“Hasil investigasi yang dilakukan berdasarkan kode etika oleh Wabprof menunjukkan bukti bahwa FLS sudah meresahkan tiga korban di bawah umur serta satu korban dewasa,” ungkap Trunoyudo saat memberikan keterangan pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Trunoyudo menyebutkan bahwa tiga anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut berumur 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara wanita dewasa yang juga mengalami hal serupa berusia 20 tahun.
Tidak hanya sejauh itu, namun melalui hasil pemeriksaan urin, AKBP Fajar Widyadharma dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Maka dari itu, AKBP Fajar Widyadharma pun telah di tetapkan sebagai tersangka.
Seperti dilaporkan, AKBP Fajar Widyadharma diamankan oleh Satuan Tugas Divisi Propam Mabes Polri pada hari Kamis, 20 Februari 2025, karena dicurigai telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Tangkapan ini mengikuti pelaporan oleh pihak berwenang Australia tentang penemuan materi seksual eksplisit melibatkan anak di bawah umur pada sebuah platform pornografi.