Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Kamis, 10 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    10 Destinasi Wisata Terpilih di Asia yang Wajib dikunjungi Tahun 2025

    Oleh Rany Nasution

    Polisi Imbau Warga Luar Kota tak Datangi Kota Bandung

    Oleh Angga Maulana

    Nyaman Banget! Pengalaman Mengemudi Hyundai IONIQ 9 dari Seoul hingga Busan

    Oleh Rany Nasution

    GTPP: Dua Pasien Probabel Covid-19 di Sukabumi Meninggal

    Oleh Angga Maulana

    Duterte Pertahankan Aturan Jaga Jarak Fisik Satu Meter

    Oleh Angga Maulana

    Beralih ke Swiss Open, Leo/Bagas Fokuskan Energi Pasca Juara Runner-Up All England 2025

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Menhub Bongkar 4 Masalah Kunci Harga Tiket Pesawat Bisa Murah

    Masuknya Kebijakan Pemerintah untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

    Oleh cris a jeni putri
    'Menang' Populasi Orang Muda, Potensi Pertumbuhan ASEAN Datang dari RI

    Menuju Indonesia Emas 2045: Momentum dan Tantangan demi Kemerdekaan ke-100

    Oleh cris a jeni putri
    Permintaan Hunian Naik, Griya Idola Mulai Buka Penjualan untuk Umum

    Griya Idola Buka Siaran untuk Booster Permintaan Hunian

    Oleh Adi Ariyanto
    Pertamina Mulai Jual Sustainable Aviation Fuel

    Pertamina Resmi Jual Sustainable Aviation Fuel

    Oleh cris a jeni putri
    Cara Pasang Iconnet dengan Mudah 1

    Harga Paket Internet ICONNET 2025: Solusi Koneksi Cepat, Stabil, dan Terjangkau

    Oleh Panggih Suseno
    Jokowi Happy RI Ketiban Durian Runtuh Rp 510 Triliun

    Presiden Jokowi bongkar kenaikan nilai ekspor nikel

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Sosial > Ketua KPU Cek Tersangka Kekerasan Seksual Anak di DPRD Singkawang
Sosial

Ketua KPU Cek Tersangka Kekerasan Seksual Anak di DPRD Singkawang

Dina Fadilah
Terakhir diperbarui: 21 September 2024 12:45 am
Dina Fadilah
Bagikan
KPU akan Cek soal Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang
Bagikan

Ketua KPU Akan Cek Tersangka Kekerasan Seksual Anak yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan akan mengecek kasus tersangka kekerasan seksual anak berinisial HA yang telah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang, Kalimantan Barat.

Informasi mengenai kasus ini baru didapat oleh KPU pada Selasa, 17 September 2024. Lantaran jangkauan kerja KPU yang luas, Afif menekankan pentingnya pengecekan spesifik untuk daerah-daerah yang terkait dengan kasus ini.

"Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 20 September 2024.

"Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik," sambungnya.

Dorongan Penangguhan Jabatan dan Investigasi

Baca Juga:Sebanyak 2.234 Kasus Positif Bertambah pada Ahad (19/9)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendesak penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD Singkawang sampai proses hukumnya selesai. Pelanggaran serius yang terjadi tidak hanya menyangkut lembaga legislatif, tetapi juga kredibilitas seluruh anggota dewan.

"DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota dewan," tegas Pangeran dalam pernyataan tertulisnya.

Pangeran menekankan pentingnya investigasi menyeluruh terkait kasus ini. Tindakan tegas harus diambil jika ditemukan manipulasi informasi atau penyalahgunaan wewenang.

"Selain karena kasus asusila yang dialaminya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD," ungkapnya.

Baca Juga:Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Menteri Sosial Siang Hari

"Lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan serius, terlebih menyangkut kejahatan terhadap anak," tegas Pangeran.

Ancaman Hukuman dan Tragedi Anak

HA dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ganjaran tambahan sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. Pelaku juga didakwa berdasarkan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini kembali menggarisbawahi betapa pentingnya perlindungan bagi anak-anak dari kekerasan seksual. Kemunculan kasus serupa menyuarakan perlunya edukasi dan sistem hukum yang lebih efektif dalam mencegah dan menghukum pelaku kejahatan terhadap anak.

VOXNES.com

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Gempa 4,8 Magnitudo Guncang Bali Terasa hingga Lombok Barat Gempa 4.8 Magnitudo Guncang Bali
Artikel Berikutnya Unsrat Manado Gelar Job Fair, Gandeng 22 Perusahaan Penyedia Kerja Unsrat Manado Gelar Job Fair Gandeng 22 Perusahaan Penyedia Kerja

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Mengapa Reklamasi RUU TNI Ditentang dan Konsekuensinya Jika Diloloskan?

Pembicaraan tentang Rancangan Undang-Undang Tentang TNI tahun 2025 menciptakan berbagai pandangan. Sejumlah pihak dengan jujur…

Oleh Rany Nasution

Mengungkap Rahasia Penerbangan: Captain Hanafi Bareng TikTok

Mantan Pilot Buatan TikTok: Captain Hanafi Herlim, Inspirasi Edukasi Penerbangan di Era Digital TikTok telah…

Oleh Dina Fadilah

5 Rekomendasi Drakor dengan Kim Soo Hyun yang Wajib Ditonton: Dari Kaisar Joseon hingga Alien Ganteng!

Voxnes.com Perhatikan lima saran drama Korea yang diperankan oleh Kim Soo Hyun. Rekomendasi lima drama…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Prediksi Liverpool vs Bournemouth di Liga Inggris Malam Ini: Jadwal Live, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Susunan Pemain
Sosial

Liverpool vs Bournemouth: Prediksi Skor, Susunan Pemain, dan Berita Tim

Oleh Dina Fadilah
Viral! Ribuan Porsi Nasi Tumpeng Dibuang Sia-sia usai Pecahkan Rekor MURI, Netizen Geram
Sosial

Ribuan Nasi Tumpeng Dibuang Usai Perayaan Hari Jadi Karawang ke-391

Oleh Dina Fadilah
Gibran Dinilai Perlu Buka Suara soal Fufufafa
Sosial

Gibran Ditekan Buka Suara Soal Fadli Zon dan Fufufafa

Oleh Dina Fadilah
Menguak Sejarah Marga al-Hamid: Warisan Luhur Keturunan Nabi Muhammad SAW
Islam DigestKabarNusantaraSosial

Menguak Sejarah Marga al-Hamid: Warisan Luhur Keturunan Nabi Muhammad SAW

Oleh Seftia Madiana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?