Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Jumat, 11 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    35 Kutipan Menginspirasi dari Drama Korea “When Life Gives You Tangerines”

    Oleh Rany Nasution

    Banda Aceh akan Uji Swab 5.000 Warga

    Oleh Angga Maulana

    Sapi 500 Kg Masuk Sumur di Bogor, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

    Oleh Angga Maulana

    Ini Alasan Pemerintah Sementara Tunda Pembatasan Motor

    Oleh Angga Maulana

    Skenario Unik: Timnas Indonesia Dapat Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution

    Ringkasan Final All England 2025: Indonesia Tanpa Juara, Cina dan Korea Selatan Ungguli

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Lelang gula rafinasi kerek biaya produksi 22,5%

    Kontroversi Lelang Gula Rafinasi: Kenaikan Biaya dan Dampaknya pada Industri Makanan dan Minuman

    Oleh Angga Maulana
    PIS Tambah Enam Armada Tanker Baru

    PIS Perkuat Kapasitas dengan 6 Armada Tanker Baru

    Oleh Adi Ariyanto
    Sosok Pencipta Pajak yang Kini Bikin Banyak Rakyat Menjerit

    Pajak: Warisan Firaun yang Masih Menghantui Hingga Saat Ini

    Oleh cris a jeni putri
    Hadapi Tiongkok, Astra Optimistis Kuasai Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Astra Incar Dominasi Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Oleh Adi Ariyanto
    Ilustrasi Meteran Listrik PLN

    Pemanfaatan Kuota Listrik di Purbalingga Baru 30 Persen

    Oleh Angga Maulana
    Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan Kemenkeu Jadi Kementerian 'Sultan'

    Reformasi Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan

    Oleh Panggih Suseno
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Sosial > Ketua KPU Cek Tersangka Kekerasan Seksual Anak di DPRD Singkawang
Sosial

Ketua KPU Cek Tersangka Kekerasan Seksual Anak di DPRD Singkawang

Dina Fadilah
Terakhir diperbarui: 21 September 2024 12:45 am
Dina Fadilah
Bagikan
KPU akan Cek soal Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang
Bagikan

Ketua KPU Akan Cek Tersangka Kekerasan Seksual Anak yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan akan mengecek kasus tersangka kekerasan seksual anak berinisial HA yang telah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang, Kalimantan Barat.

Informasi mengenai kasus ini baru didapat oleh KPU pada Selasa, 17 September 2024. Lantaran jangkauan kerja KPU yang luas, Afif menekankan pentingnya pengecekan spesifik untuk daerah-daerah yang terkait dengan kasus ini.

"Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 20 September 2024.

"Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik," sambungnya.

Dorongan Penangguhan Jabatan dan Investigasi

Baca Juga:Sebanyak 2.234 Kasus Positif Bertambah pada Ahad (19/9)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendesak penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD Singkawang sampai proses hukumnya selesai. Pelanggaran serius yang terjadi tidak hanya menyangkut lembaga legislatif, tetapi juga kredibilitas seluruh anggota dewan.

"DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota dewan," tegas Pangeran dalam pernyataan tertulisnya.

Pangeran menekankan pentingnya investigasi menyeluruh terkait kasus ini. Tindakan tegas harus diambil jika ditemukan manipulasi informasi atau penyalahgunaan wewenang.

"Selain karena kasus asusila yang dialaminya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD," ungkapnya.

Baca Juga:Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Menteri Sosial Siang Hari

"Lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan serius, terlebih menyangkut kejahatan terhadap anak," tegas Pangeran.

Ancaman Hukuman dan Tragedi Anak

HA dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ganjaran tambahan sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. Pelaku juga didakwa berdasarkan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini kembali menggarisbawahi betapa pentingnya perlindungan bagi anak-anak dari kekerasan seksual. Kemunculan kasus serupa menyuarakan perlunya edukasi dan sistem hukum yang lebih efektif dalam mencegah dan menghukum pelaku kejahatan terhadap anak.

VOXNES.com

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Gempa 4,8 Magnitudo Guncang Bali Terasa hingga Lombok Barat Gempa 4.8 Magnitudo Guncang Bali
Artikel Berikutnya Unsrat Manado Gelar Job Fair, Gandeng 22 Perusahaan Penyedia Kerja Unsrat Manado Gelar Job Fair Gandeng 22 Perusahaan Penyedia Kerja

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Helikopter Bell 407 Jadi Armada Pertama di Indonesia yang Gunakan SAF

Helikopter Bell 407 Jadi Armada Pertama di Indonesia yang Uji Sustainable Aviation Fuel Jakarta -…

Oleh Dina Fadilah

Bolehkah ORMAS Meminta THR kepada Perusahaan? Jawaban Pemerintah Kabupaten Karawang

Voxnes.com, KARAWANG - Segera setelah lebaran Idul Fitri tiba, seringkali beberapa organisasi masyarakat melakukan tradisi…

Oleh Rany Nasution

KLHK Gagalkan Pejualan Dua Utan dan Satu Kukang Langka

Tim Balai Gakkum KLHK Ringkus Pelaku Perdagangan Orangutan dan Kukang Jakarta, VOXNES.com – Tim Penyidik…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Pilu! Ibu Tak Diizinkan Bos Pulang saat Anak Sakit hingga Meninggal Dunia
Sosial

Anak Meninggal, Ibu Tertahan Kerja

Oleh Dina Fadilah
Seminar Mindtalk Mengupas Tuntas Jurnalistik dan Investigasi di Era Digital
Sosial

Mindtalk 2024: Ketika Data Berbicara, Menyingkap Kebenaran dengan Investigasi

Oleh Dina Fadilah
Kapolri Temui Polisi yang Jadi Penggali Kubur di Samarinda Hulu
Sosial

Kapolri Datangi Polisi Penggali Kubur di Samarinda Hulu

Oleh Dina Fadilah
IHSG Ditutup Melemah Hari Ini, Berikut 6 Saham yang Perlu Diperhatikan Pekan Depan
Sosial

IHSG Diproyeksikan Melemah ke Level 7.700 Senin Mendatang

Oleh Dina Fadilah
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?