Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 14 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    10 Rekomendasi Drama China di Netflix: Romantis hingga Mengharukan

    Oleh Rany Nasution

    Perkiraan Biaya Perjalanan Mudik dari Jakarta ke Surabaya dengan Hyundai Stargazer

    Oleh Rany Nasution

    Jadwal Imsak & Subuh Hari ke-17 Ramadan di Bali Senin (17/3), Semua Ada Di Sini!

    Oleh Rany Nasution

    Pertamina Patra Niaga JBT Kembali Konservasi Pantai Selatan Cilacap

    Oleh Angga Maulana

    Jepang Berkomitmen Hancurkan Mimpi Bahrain, Targetkan Kualifikasi Langsung ke Piala Dunia

    Oleh Rany Nasution

    Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Kian Berkurang

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi

    Pertemuan IMF-WB Bisa Genjot Ekonomi Bali Hingga 6,54 Persen

    Oleh Angga Maulana
    Petinggi Indofarma Ditetapkan Tersangka, Serikat Pekerja Minta Kejaksaan Sita Aset

    Tiga Petinggi Indofarma Terjerat Kasus Korupsi, Serikat Pekerja Minta Tuntaskan Masalah

    Oleh Panggih Suseno
    Sosok Pencipta Pajak yang Kini Bikin Banyak Rakyat Menjerit

    Pajak: Warisan Firaun yang Masih Menghantui Hingga Saat Ini

    Oleh cris a jeni putri
    Lelang gula rafinasi kerek biaya produksi 22,5%

    Kontroversi Lelang Gula Rafinasi: Kenaikan Biaya dan Dampaknya pada Industri Makanan dan Minuman

    Oleh Angga Maulana
    PT Digital Aplikasi Solusi atau lebih dikenal sebagai Digiserve by Telkom Indonesia kembali mencatatkan prestasi dalam ajang bergengsi TOP GRC (governance, risk, and compliance) Awards 2023 yang bertemakan Building Resilient Future Through ESD & GRC. Dalam ajang tersebut, Digiserve berhasil mendapatkan dua penghargaan prestisius.

    Implementasi GRC, Anak Usaha TLKM Digiserve Raih Dua Penghargaan

    Oleh Angga Maulana
    Petugas mengisi avtur ke pesawat di Bandara BIJB Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019).

    Dongkrak Kertajati, Emil: Tol Cisumdawu Jadi Kunci

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Humaniora > MR.PPRT Dicabut? Koalisi Sipil Desak DPR Usut Sept 2024
Humaniora

MR.PPRT Dicabut? Koalisi Sipil Desak DPR Usut Sept 2024

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 11 September 2024 9:24 am
Angga Maulana
Bagikan
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT pada Setemnber 2024
Bagikan

Aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengecam kuat tindakan DPR RI yang mengembalikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Badan Keahlian DPR. Lita mengungkapkan rasa kecewanya, karena kajian terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan Surat Presiden (Supres) sudah lengkap.

“RUU PPRT ini sudah kita tunggu kajiannya selama 20 tahun. DPR bahkan sudah melakukan kunjungan dan benchmarking ke luar negeri. Naskah akademisnya juga sudah lengkap. Artinya kajian sudah selesai, tinggal disahkan, kenapa dibawa lagi ke BKD?” tanya Lita dalam konferensi pers di Jakarta (11/9).

Lita mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT pada September 2024 sebagai perlindungan bagi lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga. Menurutnya, jika DPR dapat mengesahkan UU Ciptaker dan Revisi UU Pilkada dalam hitungan hari, RUU PPRT yang memiliki jumlah pasal lebih sedikit seharusnya lebih mudah disahkan.

“Sejak Maret 2021, RUU PPRT sudah menjadi rancangan inisiatif, namun pimpinan DPR belum mengagendakan untuk dibahas. Ini berbeda dengan bagaimana DPR membahas RUU lain seperti Ciptaker dan Pemilu dalam waktu singkat. Pengesahan RUU ini adalah soal political will DPR,” tegasnya.

Baca Juga:Muhadjir: Gaji Tak Bagus, Tolak Iuran Tambahan Pensiun

Lita menilai DPR cepat mengesahkan RUU yang berpihak pada penguasa dan pengusaha, sementara RUU yang berpihak pada masyarakat sering diabaikan dan dijadikan permainan politik. Ke depannya, jika hal ini terus berlangsung, DPR akan dikenang sebagai agen perbudakan modern di Indonesia.

“Anggota DPR harus segera mengesahkan RUU PPRT, menolak undang-undang ini artinya DPR memilih untuk dikenang sebagai agen perbudakan di Indonesia. Bagaimanapun DPR itu bisa bekerja karena ada peran PRT, negara ini bisa berjalan dan berproduksi karena ada PRT, tanpa PRT maka negara juga akan lumpuh,” tegas Lita.

Staff dan Pengacara dari LBH Apik, Aprillia Tengker menekankan pentingnya perlindungan bagi PRT karena kekerasan dalam pekerjaan linImdomestik berada dalam keadaan darurat. Aprillia menjelaskan, setiap tahun selalu ada kasus kekerasan PPRT yang dilaporkan.

“Banyak pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikis, termasuk juga tidak dibayarkannya hak-hak normatifnya sebagai pekerja. Tidak adanya perlindungan untuk pekerja rumah tangga membuat orang tidak memenuhi kewajibannya kepada para pekerja PRT,” katanya.

Baca Juga:Indonesia Dilanda Hampir 1.400 Bencana Hingga September 2024

Aprillia menambahkan PRT tak bisa dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan karena secara regulasi, UU tersebut hanya mengakomodir pekerja formal. Permasalahan ini mengakibatkan kesulitan bagi PRT dalam mendapatkan hak-haknya secara hukum.

“Kenapa PRT tidak bisa dilindungi pakai UU Ketenagakerjaan? Karena undang-undang ini secara struktur tidak bisa melindungi pekerja informal. Makanya sangat penting untuk kita mendorong adanya pengesahan RUU PRT yang punya ciri khas terkait pengaturan upah, aturan PHK dan lainnya,” ujarnya.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Hujan Lebat di Bandung Sebabkan Banjir dan Tumbangkan Poh Bandung Banjir Rusa! Pohon tumbang, Hujan Lebat Mengamuk
Artikel Berikutnya Ditanya Iuran Tambahan Pensiun, Muhadjir : Take Home Pay Belum Bagus-Bagus Amat Muhadjir: Gaji Tak Bagus, Tolak Iuran Tambahan Pensiun

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Warga Lombok Utara Gembira Begibung dengan Bule

VOXNES.com, LOMBOK UTARA -- Kepala Dusun Teluk Dalem Karen Budi Utomo menyambut positif penyelenggaraan berbagai…

Oleh Angga Maulana

Sahur Sehat, Puasa Tetap Bugar: Simak Tips Ampuhnya!

Sahur adalah bagian penting dalam menjalani ibadah puasa. Karena harus menahan lapar sekitar 13 jam,…

Oleh Rany Nasution

IDI Buleleng Diminta Tingkatkan Capaian Booster

IDI cabang Buleleng diminta untuk meningkatkan capaian vaksinasi penguat (booster). (ilustrasi) VOXNES.com, BULELENG -- Penjabat (Pj)…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Pendampingan Pasien Kanker oleh Penyintas Tingkatkan Keberhasilan Pengobatan
Humaniora

Aspek Non-Medis: Kunci Penting dalam Pengobatan Kanker

Oleh Adi Ariyanto
Peringati Dies Natalies, FK Unjani Gelar Workshop Strategi Antipenuaan dari Kacamata Multidisiplin Akademis
Humaniora

Workshop Antipenuaan Multidisiplin di Dies Natalis FK Unjani

Oleh Adi Ariyanto
Imam Besar Istiqlal Kagumi Pelaksanaan MTQ Nasional
Humaniora

Imam Besar Istiqlal Apresiasi MTQ Nasional

Oleh Adi Ariyanto
PKBI Pelopori Gerakan Peduli Bahaya BPA Bagi Kesehatan
Humaniora

PKBI Pelopori: Bahaya BPA Ancam Kesehatan Kita!

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?