Iuran Tambahan Dana Pensiun Dibahas
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkap bahwa iuran tambahan untuk dana pensiun memang bermanfaat bagi hari tua pegawai. Namun, ia menggarisbawahi bahwa mayoritas gaji karyawan di Indonesia masih belum mencapai standar layak. Hal ini, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam membahas kebijakan terkait iuran tambahan pensiun.
"Karena sebagian besar gaji karyawan masih belum di atas rata-rata standar," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Meskipun iuran tambahan dana pensiun telah dipertimbangkan matang oleh pihak proponen, Menko PMK mengajukan program yang serupa, yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Program ini mencakup lima hal penting, yakni Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Program ini sebenarnya cukup representatif asal dilaksanakan dengan benar. Namun, kita belum bisa memacu implementasinya secara maksimal karena kondisi take home pay, atau gaji karyawan kita belum maksimal. Kita bahkan harus menunda jaminan kehilangan pekerjaan beberapa waktu. Presiden sendiri sempat memerintahkan untuk menunda programnya. Baru sekarang mulai kita berlakukan," jelas Muhadjir.