Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 1 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Nasabah MNC Finance Terima Hadiah Sepeda Motor dalam Program Gebyar Promo Loyalty Customer 2024

    Oleh Panggih Suseno

    35 Kutipan Menginspirasi dari Drama Korea “When Life Gives You Tangerines”

    Oleh Rany Nasution

    Pasien Positif Covid-19 di DIY Bertambah 53 Orang

    Oleh Angga Maulana

    Pertamina Patra Niaga JBT Kembali Konservasi Pantai Selatan Cilacap

    Oleh Angga Maulana

    Balikpapan Belum Beranjak dari Zona Merah Covid-19

    Oleh Angga Maulana

    Banda Aceh akan Uji Swab 5.000 Warga

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    PGN terus menambah infrastruktur gas bumi.

    Pengusaha Jateng Nantikan Pasokan Gas Bumi

    Oleh Angga Maulana
    Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Makassar yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV (Persero) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/9/2021). Pemerintah melalui Kementerian BUMN memutuskan untuk mengintegrasi seluruh BUMN Kepelabuhan yaitu PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero) yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2021 guna meningkatkan kinerja pelabuhan, konektivitas maritim dan ekonomi nasional.

    Pelindo Siap Berintegrasi demi Tekan Biaya Logistik

    Oleh Angga Maulana
    PLTN Masuk ke Sistem Kelistrikan Indonesia setelah 2034

    Indonesia Menantikan PLTN:Transformasi Energi Menuju Masa Depan Bersih

    Oleh Adi Ariyanto
    Jokowi Happy RI Ketiban Durian Runtuh Rp 510 Triliun

    Presiden Jokowi bongkar kenaikan nilai ekspor nikel

    Oleh cris a jeni putri
    Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan Kemenkeu Jadi Kementerian 'Sultan'

    Reformasi Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan

    Oleh Panggih Suseno
    PMI Manufaktur Jeblok Lagi, Menperin Sebut Kebijakan Internal Jadi Biang Keladinya

    Indonesia Crisis! PMI Manufaktur Terpuruk, Kebijakan Internal Dipertanyakan

    Oleh Adi Ariyanto
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Hukum > Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup
Hukum

Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2017 5:52 pm
Angga Maulana
Bagikan
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Bagikan

VOXNES.com,  MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum seumur hidup lima kurir yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,097 kilogram asal Malaysia.

Majelis Hakim diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Senin (11/9), dalam amar putusannya menyebutkan, kelima kurir narkoba itu, yakni Jamasri, Yanto, David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen membawa sabu atas perintah seorang narapidana (napi) bernama Ayau yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Para kurir tersebut sengaja membawa narkoba yang sangat membahayakan kesehatan itu ke wilayah Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Kemudian, kurir narkoba itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hakim menyebutkan, peristiwa penangkapan terdakwa yang membawa narkoba itu terjadi pada 12 Januari 2017. Saat itu, dua petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan dua pengedar narkoba, yakni Yanto dan Jamasri, di depan kompleks Masjid Raya Medan.

Baca Juga:Polisi Pantau Rekening Saracen Selama Empat Tahun Terakhir

Kedua pengedar narkoba itu diringkus BNN ketika sedang menjalankan bisnis sabu dengan konsumen.

Petugas selanjutnya mengembangkan kasus peredaran narkoba itu dan menangkap tiga kurir lagi, yakni David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen di Hotel Antares, Medan.

Baca Juga:Komisi III Susun RUU Penyadapan

Usai pembacaan vonis tersebut oleh Majelis Hakim PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan M Sikumbang dan kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya, Amri, menyatakan banding.

sumber : Antara


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Barang bukti sabu (ilustrasi) Kurir 8 Kg Sabu di Medan Dihukum Seumur Hidup
Artikel Berikutnya Rumah mendiang Debora. KPAI: Kasus Bayi Debora jadi Titik Tolak Perbaikan Faskes

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Mendorong Literasi Anak: Pentingnya Buku dan Pustakawan

Demi Peningkatan Literasi, Buku Bacaan dan Pustakawan Di Daerah Mesti Dibisniskan VOXNES.com: Program Merdeka Belajar…

Oleh Dina Fadilah

Berikut HMA untuk komoditas mineral logam selain Nikel, Kobalt dan Timbal

Bahlil Tetapkan Harga Batu Bara dan Mineral Logam Hingga September 2024 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman…

Oleh Panggih Suseno

Harga Menggoda untuk Mobil Honda Brio RS Matic 2016: Cukup Dengan Ini

Voxnes.com Iya nih, harganya mobil bekas Honda Brio dari tahun 2016 itu sekitarRp 100 jutaan…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Napi kabur - ilustrasi
Hukum

Seorang Narapidana Desersi TNI Kabur dari Penjara

Oleh Angga Maulana
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9).
Hukum

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana kepada 53 Anggota DPRD Jambi

Oleh Angga Maulana
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8).
Hukum

KPK akan Kembali Panggil Dirut PLN

Oleh Angga Maulana
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang.
Hukum

Saut Situmorang Tebar Semangat Antikorupsi di Yogyakarta

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?