Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Setelah Menyaksikan Derby di Liga Thailand, Shin Tae-yong Peluk Hangat Asnawi Mangkusalima dan Pratama Arhan

    Oleh Rany Nasution

    Penerapan Ganjil Genap di Kota Malang Masih Perlu Kajian

    Oleh Angga Maulana

    Ambisi Thom Haye: Menuju Kemenangan Timnas Indonesia di Australia, Lebih dari Seri

    Oleh Rany Nasution

    Krisis Tenis Tunggal Putra Malaysia Terkuak Pasca Kegagalan Di All England Open 2025; Pelatih Jadi Sorotan Utama

    Oleh Rany Nasution

    Hasil Seru All England 2025: Bagas/Leo Kalah Tipis di Set Pertama

    Oleh Rany Nasution

    Polisi: Kasus Pornografi Hasilkan Rp 50 Juta per Bulan

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan Kemenkeu Jadi Kementerian 'Sultan'

    Reformasi Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan

    Oleh Panggih Suseno
    Boeing Insiden Lagi saat Terbang Hingga Saham Prajogo Ambruk

    Armada Boeing Diterpa Masalah Keselamatan Saham Prajogo Pangestu Ambruk Seret IHSG kezona Merah

    Oleh cris a jeni putri
    PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) mengantongi pendapatan Rp 7,8 triliun di semester I 2023 atau tumbuh lima persen  dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu.

    Bukukan Pendapatan Rp 7,8 Triliun, CSAP Ekspansi Segmen Ritel Modern

    Oleh Angga Maulana
    Pertamina Mulai Jual Sustainable Aviation Fuel

    Pertamina Resmi Jual Sustainable Aviation Fuel

    Oleh cris a jeni putri
    Pengamat: Masyarakat Bisa Tolak dan Gugat Kenaikan Tarif Jalan Tol ke Ranah Hukum, Jika...

    Kenaikan Tarif Tol: Masyarakat Berhak Menggugat ke Ranah Hukum

    Oleh Panggih Suseno
    Sejumlah mekanik melakukan pengecekan pada mesin pesawat di Garuda Maintenance Fasiliti, Cengkareng, Tangerang, Banten.

    GMF Tawarkan Saham Perdana

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Hukum > Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup
Hukum

Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2017 5:52 pm
Angga Maulana
Bagikan
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Bagikan

VOXNES.com,  MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum seumur hidup lima kurir yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,097 kilogram asal Malaysia.

Majelis Hakim diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Senin (11/9), dalam amar putusannya menyebutkan, kelima kurir narkoba itu, yakni Jamasri, Yanto, David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen membawa sabu atas perintah seorang narapidana (napi) bernama Ayau yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Para kurir tersebut sengaja membawa narkoba yang sangat membahayakan kesehatan itu ke wilayah Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Kemudian, kurir narkoba itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hakim menyebutkan, peristiwa penangkapan terdakwa yang membawa narkoba itu terjadi pada 12 Januari 2017. Saat itu, dua petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan dua pengedar narkoba, yakni Yanto dan Jamasri, di depan kompleks Masjid Raya Medan.

Baca Juga:Polisi Pantau Rekening Saracen Selama Empat Tahun Terakhir

Kedua pengedar narkoba itu diringkus BNN ketika sedang menjalankan bisnis sabu dengan konsumen.

Petugas selanjutnya mengembangkan kasus peredaran narkoba itu dan menangkap tiga kurir lagi, yakni David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen di Hotel Antares, Medan.

Baca Juga:Komisi III Susun RUU Penyadapan

Usai pembacaan vonis tersebut oleh Majelis Hakim PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan M Sikumbang dan kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya, Amri, menyatakan banding.

sumber : Antara


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Barang bukti sabu (ilustrasi) Kurir 8 Kg Sabu di Medan Dihukum Seumur Hidup
Artikel Berikutnya Rumah mendiang Debora. KPAI: Kasus Bayi Debora jadi Titik Tolak Perbaikan Faskes

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Alisson Bongkar Rahasia Biola di Ligue 1

Kepanikan Alisson: Jadwal Squeezed Pemain Liverpool Dilelahkan Jadwal pertandingan sepak bola yang semakin padat menjadi…

Oleh Adi Ariyanto

Ridwan Kamil Hadiri Maulid Nabi di Masjid Istiqlal

Ridwan Kamil Paparkan Arti Nama di Malam Maulid Nabi Jakarta - Gubernur nonaktif Jawa Barat,…

Oleh Panggih Suseno

7 Fakta Luar Biasa tentang Peonies: Keindanan dan Khasiatnya yang Mengagumkan

Apakah Anda memiliki bunga peony di halaman belakang Bunda? Berikut ini berbagai fakta menarik tentang…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8).
Hukum

KPK akan Kembali Panggil Dirut PLN

Oleh Angga Maulana
Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Hukum

Polisi Pantau Rekening Saracen Selama Empat Tahun Terakhir

Oleh Angga Maulana
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meninggalkan ruangan seusai konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Hukum

KPK: Kasus Suap Hibah KONI Merugikan Atlet

Oleh Angga Maulana
Rizal Ramli
Hukum

Rizal Ramli Ancam Tuntut Balik Surya Paloh

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?