Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    PPNSI Kritik Kebijakan Pemerintah yang Masih Impor Beras

    Oleh Angga Maulana

    Pujian dari Striker Australia untuk Timnas Indonesia Sebelum Pertandingan: Kisahnya tentang Duel di GBK

    Oleh Rany Nasution

    Kabupaten Banyuasin Jadi Sentra Budi Daya Tanaman Porang

    Oleh Angga Maulana

    Ketua DPR: Polri-Interpol Segera Ungkap Iklan PRT Indonesia

    Oleh Angga Maulana

    Ambisi Thom Haye: Menuju Kemenangan Timnas Indonesia di Australia, Lebih dari Seri

    Oleh Rany Nasution

    Perbedaan Tingkat! Tim ASEAN Hanya Bisa Bersaing dengan Tim Nasional Indonesia di Turnamen Ini, Mungkin Dua Tahun Lagi

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Menhub Bongkar 4 Masalah Kunci Harga Tiket Pesawat Bisa Murah

    Masuknya Kebijakan Pemerintah untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

    Oleh cris a jeni putri
    Kemenhub Dapat Tambahan Rp6,69 T di 2025, Menhub Jamin Subsidi Aman

    Menteri Perhubungan Pastikan Alokasi Subsidi Transportasi Tetap Aman di RAPBN 2025

    Oleh cris a jeni putri
    Sri Mulyani Ungkap Alasan Pegawai Kemenkeu Jadi PNS Paling Tajir di RI

    Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Pendapatan PNS Kementerian Keuangan

    Oleh cris a jeni putri
    PGN terus menambah infrastruktur gas bumi.

    Pengusaha Jateng Nantikan Pasokan Gas Bumi

    Oleh Angga Maulana
    Bagaimana Membersihkan Catatan Kredit yang Jelek?

    Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Jelek

    Oleh Panggih Suseno
    BNI Tembus Daftar 1.000 Perusahaan Terbaik Dunia 2024 Versi TIME

    BNI Raih Penghargaan di Daftar TIME 1.000 Perusahaan Terbaik 2024

    Oleh Adi Ariyanto
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Eduaction > Norma Pertama dalam Tata Hukum Indonesia: Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Eduaction

Norma Pertama dalam Tata Hukum Indonesia: Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Dina Fadilah
Terakhir diperbarui: 17 September 2024 3:30 am
Dina Fadilah
Bagikan
Norma Pertama dalam Tata Hukum Indonesia
Bagikan

Bangsa Indonesia telah melalui perjuangan panjang untuk meraih kemerdekaan. Berkat pengorbanan jiwa dan raga, serta harta benda, Indonesia akhirnya terlepas dari belenggu penjajahan. Walaupun pada awalnya perjuangan bertain kedaerahan, namun pada tahun 1908, tekad untuk memperjuangkan kemerdekaan dan berdirinya negara berdaulat menjadi semakin kuat.

Puncak perjuangan tersebut kemudian terwujud dengan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Proklamasi ini menjadi tonggak berdirinya Republik Indonesia, menandai berakhirnya penjajahan dan awal mula sebuah bangsa merdeka menjalankannya sendiri kehidupannya.

Proklamasi Sebagai Norma Hukum Pertama Indonesia

Norma pertama dalam tata hukum Indonesia adalah proklamasi kemerdekaan. Hal ini dikarenakan proklamasi merupakan dasar hukum bagi keberadaan Negara Republik Indonesia. Sebelum proklamasi, Indonesia belum memiliki produk Hukum Tata Negara yang valid, kecuali produk hukum Belanda yang berlaku di wilayah jajahan Belanda.

Baca Juga:Mobil Listrik SMK Wujud Pengembangan Ekonomi Saat Pandemi

Menurut Benediktus Hestu Cipto Handoyo dalam bukunya Prinsip-Prinsip Hukum Tata Negara Indonesia (2022), proklamasi merupakan titik tolak keberadaan Hukum Tata Negara Indonesia.

Proklamasi mengandung nilai-nilai dan substansi hukum tertinggi yang menjadi landasan bagi lahirnya aturan-aturan perundang-undangan di Indonesia.

Substansi Proklamasi Kemerdekaan

Tekuan proklamasi yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta mengandung tiga substansi pokok:

  1. Kedaulatan Negara
Baca Juga:Bantu Lembaga Pendidikan, Ini Inovasi InfraDigital

Proklamasi kemerdekaan mengandung pernyataan akan kedaulatan penuh bagi bangsa Indonesia dalam mengelola dan menata sistem ketatanegaraan. Kedaulatan ini berarti bangsa Indonesia bebas menentukan segala sesuatu dalam urusan domestik dan internasional tanpa intervensi pihak manapun.

  1. Pemindahan Kekuasaan

Pernyataan pemindahan kekuasaan menunjukkan komitmen untuk mendirikan kerangka ketatausahaan yang segera dibangun secara rapid. Pemindahan kekuasaan ini dapat dilakukan secara paksa atau melalui perundingan.

Konsekuensi dari pernyataan ini adalah pembentukan Dasar Hukum Ketatanegaraan Indonesia dan berbagai peraturan perundang-undangan lain sebagai bentuk penegakkan kedaulatan dan pemerintahan yang berdaulat.

  1. Pemberitahuan kepada Dunia Internasional

Proklamasi merupaksa pemberitahuan kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia telah berdiri sebagai suar negara yang merdeka dan berdaulat.
Negara Republik Indonesia akan mengatur bentuk dan susunan pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Proklamasi dan Peran Norma Hukum

Proklamasi Kemerdekaan dipandang sebagai perbuatan hukum dalam bidang hukum internasional. Sebuah aksi yang melahirkan akibat hukum dan mengandung dimensi hak dan kewajiban bagi negara yang memproklamasikan kemerdekaannya.

Proklamasi memicu perubahan tatanan hukum di Indonesia, serta memerlukan pembangunan sistem hukum nasional yang comprehensive.

Norma hukum pertama ini menciptakan dasar hukum bagi seluruh aturan perundang-undangan di Indonesia.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Heru Tidak Kecewa Namanya Tidak Diusulkan Kembali Heru Buka Suara soal Nama Tidak Muncul di Pilkada
Artikel Berikutnya Tipu Subsidi Motor Listrik & Berat Jual di RI, Bos Startup Ini Resign Bos Startup Motor Listrik Mundur Usai Duga Tipu Subsidi

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Kembar Papua Raup Emas Beruntun di PON 2024

Kembar Papua Raih Harta Emas di PON 2024, Raviandi dan Ravianto Ramadhani Puncaki Podium Panjat…

Oleh Arsi Imam Baihaqi

Menjelajahi Fitur Unik Motor Listrik Honda CUV e:

JAKARTA, Voxnes.com– PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi mengumumkan peluncuran Honda CUV e: diakhir…

Oleh Rany Nasution

Resep Gurami Goreng dengan Bumbu Terasi, Sajian Ideal untuk Berbuka Puasa

Jika Anda tengah mengeksplor pilihan menu berbuka puasa, mungkin bisa dicoba untuk menyajikan gurami goreng…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

20240914 205520
Eduaction

Respon Binus School Simprug Terkait Kasus Perundungan

Oleh Dina Fadilah
Kisah Shalsa, Dapat 2 Gelar S1 UGM dan Kampus Belanda dengan IPK 3,93
Eduaction

Prestasi Memukau: Shalsa Ambil Dua Gelar S1

Oleh Dina Fadilah
5 Latihan Soal Tes TIU CPNS Bab Logika Arsimetik beserta Jawabannya
Eduaction

Selesaikan! Latihan Soal Logika Arsimetik TIU CPNS

Oleh Dina Fadilah
Perjuangan Ester Jadi Lulusan Termuda ITS, Tidak Ingin Bebani Orangtua
Eduaction

Perjuangan Ester Jadi Lulusan Termuda ITS, Tidak Ingin Bebani Orangtua

Oleh Dina Fadilah
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?