Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 19 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Madiun Mulai Terapkan KTP Digital

    Oleh Angga Maulana

    Pemkab Malang Dorong Inovasi di Sektor Pertanian

    Oleh Angga Maulana

    Razia Masker, Petugas Amankan Motor Harley Tanpa Surat

    Oleh Angga Maulana

    Duterte Pertahankan Aturan Jaga Jarak Fisik Satu Meter

    Oleh Angga Maulana

    BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah di Aceh

    Oleh Angga Maulana

    Beralih ke Swiss Open, Leo/Bagas Fokuskan Energi Pasca Juara Runner-Up All England 2025

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Sosok Pencipta Pajak yang Kini Bikin Banyak Rakyat Menjerit

    Pajak: Warisan Firaun yang Masih Menghantui Hingga Saat Ini

    Oleh cris a jeni putri
    BMKG Sebut Gempa Megathrust Tinggal Tunggu Waktu

    Peringatan BMKG: Potensi Gempa dari Zona Megathrust di Indonesia

    Oleh cris a jeni putri
    Telkomsel berkomitmen untuk terus beradaptasi dan relevan dalam menghadirkan perubahan yang dapat menjawab berbagai tantangan yang datang seiring dengan perkembangan zaman.

    Telkomsel Fokus Penyediaan Solusi Layanan Digital

    Oleh Angga Maulana
    Ilustrasi jembatan timbang

    Kemenhub Masih Toleransi Truk yang Kelebihan Muatan

    Oleh Angga Maulana
    Siap-Siap! Usai Nikel, Bahlil Bakal Kejar Hilirisasi Bauksit-Timah

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sasar Hilirisasi Bauksit Tembaga Timah

    Oleh cris a jeni putri
    Aplikasi GPOS B2B dikembangkan oleh Argon Group, kelompok usaha memperkuat ekosistem digital kesehatan untuk mempermudah akses ke produk kesehatan.

    Transformasi Digital, Argon Group Kembangkan Aplikasi Belanja Produk Kesehatan

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > government > Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data
governmentgovernment regulationslaws and regulationsnewsrules and regulations

Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 8 April 2025 3:04 pm
Rany Nasution
Bagikan
AA1cpKmb
Bagikan


Voxnes.com
– Masyarakat kini dibuat heboh oleh peraturan denda untuk pelanggaran berkendara motor pada tahun 2025.

Berdasarkan data tersebut, apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik seseorang telah kadaluarsa selama dua tahun, maka kendaraannya dapat segera diambil.

Tidak hanya dirampas, data dari kendaraan itu pun akan ditiadakan.

Sebagaimana dilansir dari Tribun Timur, peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada bulan April tahun 2025 mendatang.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

Untuk Anda whose STNK telah berhenti selama dua tahun, lebih baik segera menanganinya.

Karena, apabila peraturan ini mulai diberlakukan, kemungkinannya adalah kendaraan Anda dapat ditahan oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana telah diketahui, tiap pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk membuktikan pendaftaran serta mengidentifikasi motor atau mobil yang dipakai.

STNK bertindak sebagai bukti kepemilikan, simbol keabsahan penggunaan kendaraan bermotor di jalanan umum, dan juga sebagai konfirmasi sudah membayar pajaknya.

Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!

Oleh karena itu, STNK perlu diperbarui tiap tahun satu kali.

Dan perpanjangannya setiap lima tahun sekali untuk memperbaharui informasi tentang kendaraan, menukar buku tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan plat nomor, serta melunasi pembayaran pajaknya.

Akan tetapi, pengendara yang mengizinkan STNK-nya kadaluarsa selama dua tahun tanpa diperbarui berpotensi menyebabkan mobil mereka ditahan dan data mereka terhapus.

Polri mengeluarkan STNK sebagai dokumen yang bertindak sebagai bukti resmi untuk operasional kendaraan bermotor.

STNK mencakup informasi tentang pemiliknya, detail mengenai kendaraan bermotornya, serta periode berlaku beserta penegasannya yang sah untuk jangka waktu lima tahun, dengan kewajiban memperbarui pengesahannya tiap tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2021 yang berjudul Tentang Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor (Regident).

AA1B3hlD

Bagaimana pun, pemilik kendaraan yang gagal mendaftarkan kembali hingga STNK-nya hangus untuk jangka waktu paling sedikit dua tahun akan menghadapi konsekuensi keras.

Apabila pemilik kendaraan tidak mendaftarkan kembali setidaknya dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal kadaluarsa STNK, maka pihak terkait bisa menghapus data dan informasi tentang kendaraan tersebut dari catatan registrasi dan pengenalannya.

Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencantumkan sanksi tersebut.

Sanksinya adalah penahanan kendaraan serta penghapusan data si pengemudi apabila STNK-nya tidak dibayar selama dua tahun atau lebih, yang berfungsi sebagai hukuman administratif untuk pemilik kendaraan bermotor.


Aturan Kendaraan yang Disita ketika STNK Habis Berlaku

Ada sejumlah aturan mengenai hukuman bagi kendaraan yang disita serta data yang dihilangkan bila STNK-nya sudah tidak aktif selama dua tahun.

Aturan tersebut ditetapkan sesuai dengan Pasal 84 serta Pasal 85 dalam Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2021 yang membahas Tentang Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Kendaraan bermotor bisa dicabut dari daftar regident entah karena permintaan si pemilik kendaraan atau menurut penilaian petugas yang bertanggung jawab atas regident untuk kendaraan tersebut.

Tetapi sebelum menyingkirkan data dan menyita kendaraan dengan STNK yang sudah mati selama dua tahun, ia menjelaskan bahwa polisi akan memberikan peringatan terlebih dahulu.

Ini dilakukan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan tentang kewajiban mereka dalam memperbarui masa berlaku dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sejumlah tahap pemberitahuan diberikan sebelum data kendaraan bermotor yang memiliki STNK kadaluarsa ditangani, yaitu:

– Peringatan awal disampaikan tiga bulan sebelum penyingkiran data

– Pemberitahuan kedua dikirim sebulan setelah pemberitahuan pertama bila pemilik kendaraan tak menanggapinya.

– Pemberitahuan ketiga diserahkan satu bulan setelah pemberitahuan kedua, apabila pemilik kendaraan belum memberikan respons atau tanggapan terhadap pengumuman sebelumnya.

Apabila pemilik kendaraan bermotor menyampaikan respons atau penjelasan usai menerimaperingatan ketiga dari pihak kepolisian, maka data pengemudi tak dihilangkan dan kendaraannya pun tidak akan dirampas.

“Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan respons dalam durasi satu bulan setelah pemberian peringatan ketiga, maka akan dilaksanakan pencopotan registrasi ranmor serta penahanan kendaraan tersebut,” tegas Artanto.


Aturan perpanjangan STNK

Pengendara perlu secara teratur mengurus pendaftaran kembali kendaraannya.

STNK

untuk menghindari kematian atau denda berupa penyitaan kendaraan serta hapusnya data perekamannya.

Tarif perpanjangan STNK berbeda-beda tergantung pada jenis mobil, lokasi, dan apakah itu perpanjangan tahunan atau jangka panjang selama lima tahun.

Pada saat mengurus perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen berupa KTP ataupun surat kuasa yang telah dicap serta memiliki stempel meterai apabila urusan tersebut ditunjuk kepada pihak lain. Selain itu juga diperlukan fotokopi KTP dan bukti kepemilikan STNK.

Surat Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak Harus Diperbarui Setiap Tahunnya, Selain Itu, Dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Dan Kendaraannya Sendiri Perlu Dicek Secara Fisikal Ketika Meregenerasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Limabelas Tahun Sekali.

Para pemilik kendaraan saat ini bisa memperbarui pajak tahunan mereka dengan cepat melalui aplikasi SIGNAL.

Perpanjangan STNK untuk jangka waktu lima tahun dapat diurus dengan mendatangi kantor Samsat paling dekat dan membawa kendaraan yang nantinya akan diperiksa secara fisik.

Berikut adalah ketentuan denda untuk melintas yang baru sejak bulan April tahun 2025.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Bahlil Luncurkan Peraturan Baru: Dispenser Air Minum Wajib Memenuhi Kriteria Khusus!
Artikel Berikutnya Mau Kerja di AS Mau Kerja di AS? Ini Sumber Informasi Terpercaya untuk Menjelajahi Karier dan Gaji

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Peningkatan Rekrutmen CASN: CPNS Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Jakarta, IDN Times Pemerintah lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, telah menyatakan percepatan dalam…

Oleh Rany Nasution

Pertamina Patra Niaga, SGI dan Bell Textron Gunakan SAF di Helikopter Pertama di Indonesia

Indonesia Catat Sejarah: Helikopter Pertama Menggunakan SAF Jakarta, VOXNES.com - PT Pertamina Patra Niaga, Sayap…

Oleh cris a jeni putri

Mangga Baik Untuk Diet? Hasil Penelitian Ungkap Khasiatnya

Voxnes.com.CO – Alpukat kerap dijauhi orang yang tengah berdiet akibat kadar gula dalamnya. Akan tetapi,…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1B2GLQ
depressionHealthhealthcare and medicinenewspsychology of depression

Hubungan Antara Nyeri Kronis, Depresi, dan Kecemasan: Memahami dampak saling berhubungannya

Oleh Rany Nasution
AA1cpKmb
governmentmilitarynewspoliticspolitics and government

Promosi Letkol Teddy dan Aksi Istana: TNI Aktif dalam Sekretariat Kabinet Legal di Bukti Reforma Militer

Oleh Rany Nasution
AA1I2xNY
celebritiesIndonesianewsnews mediaworld

Dengan 53 Juta Subscriber di YouTube, Jess No Limit Cetak Rekor Baru MURI

Oleh Rany Nasution

Awal Fidya Hilang 10 Tahun Lalu, Kembali dengan Izin Itikaf: Ayah Kejutkan Mengetahui Putri Juara Taekwondo Sudah Menikah

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?