Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Dibilang Kalah oleh Kakaknya, Begini Jawaban Alex Marquez

    Oleh Rany Nasution

    Beralih ke Swiss Open, Leo/Bagas Fokuskan Energi Pasca Juara Runner-Up All England 2025

    Oleh Rany Nasution

    Donasi Terganjal, Program Berbuka di Masjid Syuhada Yogya Terancam Dihentikan

    Oleh Rany Nasution

    RI Sambut Langkah PBB Pastikan Pasokan Pangan dari Ukraina dan Rusia

    Oleh Angga Maulana

    Batam Kembangkan Aplikasi Perencana Perjalanan | Republika Online

    Oleh Angga Maulana

    Pemkot Depok tak Ingin Rugikan Siapapun Terkait SSA

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Akselerasi Waskita Karya Pasca Efektif Restrukturisasi

    Waskita Karya Restrukturisasi Pinjaman 26,3 Triliun dan Dapatkan Persetujuan Perjanjian KMKP

    Oleh cris a jeni putri
    Hadapi Tiongkok, Astra Optimistis Kuasai Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Astra Incar Dominasi Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Oleh Adi Ariyanto
    Krisis Populasi Bikin Pening, China 'Kebanjiran' Susu

    Anjloknya Konsumsi Susu di China: Surplus dan Turbulensi di Pasar

    Oleh cris a jeni putri
    Pentingnya pengendalian OPT cabai ramah lingkungan berawal dari kesadaran buruknya pengaruh negatif residu pestisida. Budidaya ramah lingkungan memegang peranan penting dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas produk pertanian

    Teknis Pengendalian OPT Ramah Lingkungan di Kampung Cabai

    Oleh Angga Maulana
    Lelang gula rafinasi kerek biaya produksi 22,5%

    Kontroversi Lelang Gula Rafinasi: Kenaikan Biaya dan Dampaknya pada Industri Makanan dan Minuman

    Oleh Angga Maulana
    66791c2e2c965

    Dampak Lingkungan dan Ekonomi dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Indonesia

    Oleh Panggih Suseno
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Kabar > PKB Kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Kabar

PKB Kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2017 5:49 pm
Angga Maulana
Bagikan
Anggota Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang kini tengah dibahas di Komisi VIII hingga menjadi undang-undang.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq mengatakan, komitmen ini perlu untuk menjawab persoalan yuridis terkait belum mampunya peraturan yang ada dalam merespons fakta kekerasan seksual yang ditemukan di tengah masyarakat selama ini.

“Saat ini payung hukum perlindungan kekerasan terhadap perempuan masih belum jelas. Terbukti, pembahasannya dalam KUHP belum sempurna” kata Maman di Jakarta, Selasa (12/9).

Oleh karena itu dia berharap RUU ini kelak bisa menjadi payung hukum dalam memberikan kejelasan serta kepastian dalam mencegah perilaku kekerasan seksual di Indonesia.

Baca Juga:Kapolri: Sebagai Muslim, Saya Juga Prihatin dengan Rohingya

“RUU ini diharapkan bisa menjadi solusi yang terbaik untuk mengurangi angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak selama ini,” ujarnya.

Data Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan, dalam rentang tahun 2012-2015, rata-rata 3.000 sampai 6.500 kasus kekerasan seksual terjadi setiap tahun, baik di ranah personal, rumah tangga, maupun komunitas.

Baca Juga:Universitas Islam Riau Sabet Piala Menpora

Adapun sepanjang tahun 2016, Komnas Perempuan mencatat terdapat 3.945 kasus kekerasan seksual. Data tersebut berasal dari 358 Pengadilan Agama dan 23 lembaga mitra Komnas Perempuan yang terdapat di 34 provinsi di Indonesia.

Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan melindungi perempuan dari segala usia.

Yohana mengatakan RUU tersebut juga akan melengkapi undang-undang yang telah ada seperti UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.

“Maka dalam RUU ini kami hanya menyusun 55 pasal agar tidak bertindihan dengan undang-undang lainnya,” kata Yohana.

sumber : Antara


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Kota Petra Jejak Peradaban Petra dan Madain Saleh
Artikel Berikutnya Ayah dan anak (Ilustrasi) Pesan Abadi dari Sang Bijak

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Konflik Meletus: Serangan Udara Besar Antara Amerika Serikat dan Houthi; Rudal Houthi Menghancurkan Kapal Induk AS

Konflik antara Amerika Serikat dan Houthi pecah dengan serangan udara besar-besaran terjadi: rudal dari kelompok…

Oleh Rany Nasution

Fikri/Daniel Bongkar Tunggal Ranking Dunia di China Open 2024

Ganda Putra Indonesia Tekuk Wakil Tunggual China dan Lolos ke Perempat Final China Open Muhammad…

Oleh Arsi Imam Baihaqi

Dibalik Pertemuan Mengejutkan Atlet Taekwondo dengan Petugas Damkar, Ayah Fidya Shocked Menemukan Bukti Perkawinan

Voxnes.com - Dalam ayat Fidya Kamalinda, Hindarto mengungkapkan momen-momen tepat sebelum sang putri berjumpa dengan…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Air mawar memiliki efek menyejukkan pada mata yang lelah.
Kabar

Lima Manfaat Air Mawar Untuk Kecantikan

Oleh Angga Maulana
Muslimah Sholehah (Ilustrasi)
Kabar

Adab Muslimah Pergi ke Masjid

Oleh Angga Maulana
Pejabat Kaya Raya, Rakyat Sengsara
Kabar

Pejabat Kaya Raya, Rakyat Sengsara

Oleh Angga Maulana
Cara Memasukan Token Listrik ke Meteran Digital
Kabar

Cara Memasukan Token Listrik ke Meteran Digital

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?