Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Kasus Sembuh Covid-19 di Bantul Bertambah 60 Orang

    Oleh Angga Maulana

    Beralih ke Swiss Open, Leo/Bagas Fokuskan Energi Pasca Juara Runner-Up All England 2025

    Oleh Rany Nasution

    Ambisi Thom Haye: Menuju Kemenangan Timnas Indonesia di Australia, Lebih dari Seri

    Oleh Rany Nasution

    Satpol PP Depok Gerebek Rumah Kontrakan Penyimpanan Miras

    Oleh Angga Maulana

    Demon Slayer: Infinity Castle Rilis Agustus 2025 – Simak Sinopsis Serunya!

    Oleh Rany Nasution

    Penyaluran Bantuan Air Bersih di Cianjur Dilakukan Sampai Malam

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Petinggi Indofarma Ditetapkan Tersangka, Serikat Pekerja Minta Kejaksaan Sita Aset

    Tiga Petinggi Indofarma Terjerat Kasus Korupsi, Serikat Pekerja Minta Tuntaskan Masalah

    Oleh Panggih Suseno
    Libatkan 1,25 Juta Masyarakat Dalam Rantai Pasok, PLN EPI Targetkan Pemanfaatan 2 Juta Ton Biomassa

    PLN EPI Incar 2 Juta Ton Biomassa, Libatkan 1,25 Juta Masyarakat

    Oleh Adi Ariyanto
    Kadin memastikan ekspor ikan ke China masih terus berjalan.

    KKP Jelaskan Larangan Ekspor Ikan ke China

    Oleh Angga Maulana
    Kemenhub Dapat Tambahan Rp6,69 T di 2025, Menhub Jamin Subsidi Aman

    Menteri Perhubungan Pastikan Alokasi Subsidi Transportasi Tetap Aman di RAPBN 2025

    Oleh cris a jeni putri
    Ini Sosok Pemilik Blok M Plaza, Raja Real Real Estate Berharta Triliunan

    Blok M Plaza: Pusat Perbelanjaan Ikonik di Jakarta

    Oleh Panggih Suseno
    Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Sebut Dihalangi Oknum saat Hendak Konferensi Pers

    Perseteruan di Kadin: Anindya Bakrie Dinobatkan, Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Tidak Sah

    Oleh Adi Ariyanto
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Nusantara > Rejang Lebong Segera Berlakukan Perda Minuman Beralkohol
Nusantara

Rejang Lebong Segera Berlakukan Perda Minuman Beralkohol

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2017 5:52 pm
Angga Maulana
Bagikan
Minuman beralkohol (ilustrasi).
Bagikan


Minuman beralkohol (ilustrasi).

VOXNES.com, REJANG LEBONG — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan peraturan daerah minuman beralkohol di daerah itu akan segera diberlakukan.

Menurut Kepala Seksi Kemetrologian dan Perlindungan Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong, Nahwan di Rejang Lebong, Senin (11/9), setelah disahkan DPRD Rejang Lebong pada awal Agustus lalu dan sudah di verifikasi Gubernur Bengkulu, dalam waktu dekat sudah bisa diterapkan di wilayah itu.

“Saat ini Perda tersebut tinggal menunggu SK Bupati Rejang Lebong. Setelah adanya SK bupati, maka selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diterapkan,” katanya.

Baca Juga:Gusdurian Terus Ekspos Kondisi Etnis Rohingya di Myanmar

Untuk menerapkan perda tersebut tambah dia, membutuhkan anggaran pendukung untuk berbagai kegiatan sosialisasi maupun operasi penertiban pedagang minuman beralkohol, yang rencananya akan dimasukan dalam pembahasan APBD Perubahan 2017 yang akan dibahas dalam waktu dekat.

Sementara itu di dalam Perda No.8/2017, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Rejang Lebong kata dia, terdapat beberapa aturan tentang minuman beralkohol atau minuman keras ini diantaranya dalam pasal 5 menyebutkan penjualan minuman beralkohol secara langsung dan eceranhanya boleh dilakukam ditempat tertentu seperti hotel, restoran, bar yang sesuai dengan peraturan.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Sukabumi

Kemudian pada pasal 6 disebutkan, penjualan secara eceran hanya diperbolehkan di minimarket dan hypermarket serta di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati Rejang Lebong.

Sedangkan dalam pasal 21 menyebutkan tentang larangan lokasi penjualan minuman beralkohol yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, perkantoran, rumah sakit dan sarana umum lainnya, minimal jaraknya 300 meter.

“Dalam perda ini juga mengatur tentang kadar alkohol, pengedaran hingga kewenangan pengawasannya,” ujarnya.

Dengan adanya Perda tentang minuman beralkoloh ini diharapkan nantinya perederan minuman beralkohol di Kabupaten Rejang Lebong dapat diawasi dan dikendalikan mengingat daerah itu sedang memperogramkan pembentukan Kabupaten Rejang Lebong sebagai kota relejius.

sumber : Antara


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Rumah mendiang Debora. Pengacara Keluarga Debora: Kami Hanya Tuntut RS Akui Salah
Artikel Berikutnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi dan Camat  Benda, Kota Tangerang, Teddy Roestendi,  mengunjungi rumah Keluarga Debora, Senin (11/9). Sandiaga Ingatkan Rumah Sakit Jangan Sekadar Cari Untung

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Mengkritisi Wacana Pengubahan Alokasi Anggaran Pendidikan

Melepaskan pengarusutamaan anggaran pendidikan dari belanja negara ke pendapatan negara menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini.…

Oleh Dina Fadilah

Konflik Meletus: Serangan Udara Besar Antara Amerika Serikat dan Houthi; Rudal Houthi Menghancurkan Kapal Induk AS

Konflik antara Amerika Serikat dan Houthi pecah dengan serangan udara besar-besaran terjadi: rudal dari kelompok…

Oleh Rany Nasution

PDI P Umumkan Nama Cagub Sumut Akhir September

Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan menyampaikan pemaparan saat menggelar konferensi…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Nusantara

Kurir 8 Kg Sabu di Medan Dihukum Seumur Hidup

Oleh Angga Maulana
Kemarau ekstrem (ilustrasi).
Nusantara

Kunjungan Wisatawan di Cianjur Terdampak Kemarau

Oleh Angga Maulana
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip meminta pencemaran air di aliran sungai Cilamaya Kabupaten Karawang segera diminimalisasi melalui penertiban dan penegakan hukum.
Nusantara

Komisi IV DPRD Jabar Minta Pabrik yang Cemari Sungai Cilamaya Ditindak Tegas

Oleh Angga Maulana
012898000 1726151683 Pengurus PCNU Garut
Nusantara

PCNU Garut Tolak Rencana Muktamar Luar Biasa PBNU: Menilai Tidak Sesuai Tradisi dan Potensi Pecah Belah

Oleh Aziz Riza
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?