Bahlil Tetapkan Harga Batu Bara dan Mineral Logam Hingga September 2024
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memperkuat posisinya sebagai figur sentral dalam pengelolaan industri komoditas Indonesia.
Kali ini, Menteri Luhut mengungkapkan harga batu bara dan mineral logam untuk periode September 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil survei harga global dan dinamika pasar dunia. Pelaksanaan sistem harga premium ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah komoditas Indonesia dan meredam implikasi fluktuasi harga global.
Harga yang ditentukan untuk berbagai komoditas ini memiliki dampak langsung pada industri pertambangan, industri pengolahan, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Berikut ini adalah rincian harga yang ditetapkan untuk beberapa komoditas penting:
Harga Batu Bara
Harga batu bara akan dibagi menjadi dua kategori:
- Coal Domestic Market: Harga untuk pasar domestik ditetapkan sebesar Rp 1.000 per kWh, atau ekuivalen dengan harga Rp 940 per unit termal.
- Coal Export: Harga ekspor batu bara ditetapkan sebesar US$ 110 per ton.
Harga yang ditetapkan diharapkan dapat memberi kepastian bagi industri di sektor pembangkitan listrik dan mendorong pencapaian target 23% bauran energi terbarukan pada 2025.
Harga Mineral Logam
Beberapa komoditas mineral logam yang ditetapkan hargnya antara lain:
- Besi: Rp 1.810 per kg
- Nikel: Rp 178.000 per kg
- Kobalt: Rp 2.210 per kg
- Timbal: Rp 110.000 per kg
Harga di atas mencerminkan tren pasar global serta komitmen pemerintah untuk melindungi industri pengolahan nasional.
Dimulai Program Subsidi
Dalam rangka menjaga kestabilan harga dan menstimulasi pertumbuhan industri domestik, Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga akan memberlakukan program subsidi bagi industri pengolahan. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan nilai tambah produk pertambangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dengan menetapkan harga komoditas Batu Bara dan mineral logam ini, diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaku industri dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Menteri Luhut.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap harga komoditas secara berkala. Pasalnya, harga komoditas internasional yang fluktuatif dapat berdampak signifikan pada perekonomian bangsa.
Meningkatkan Nilai Tambah
Perusahaan tambang dan pengolah komoditas diminta untuk berinovasi dan meningkatkan nilai tambah produk mereka.
Selain itu, pemerintah mendorong penelitian dan pengembangan teknologi yang inovatif untuk mengoptimalkan pemrosesan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia.
Melalui upaya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi, diharapkan Indonesia dapat semakin maju dan mandiri dalam pengelolaan sumber daya alamnya.