Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Sabtu, 5 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    8 Rekomendasi Anime Terbaik: Sinopsis Lengkap dan Tidak Membosankan

    Oleh Rany Nasution

    Polisi: Kasus Pornografi Hasilkan Rp 50 Juta per Bulan

    Oleh Angga Maulana

    Jika Kalahkan Australia, Begini Cara Mudah Timnas Indonesia Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution

    Ringkasan Akhir All England Open 2025: Tiongkok Kalah Total, Indonesia Menangi Runner-Up

    Oleh Rany Nasution

    Duterte Pertahankan Aturan Jaga Jarak Fisik Satu Meter

    Oleh Angga Maulana

    Tak Perlu Ke Bali, Klaten Sajikan Surga Air Seperti Pulau Dewata, Hanya 1 Jam dari Solo

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Demi Susu Ikan, Kemenkop UKM & BPOM Sepakat Janji Lakukan Ini

    Kemenkop UKM dan BPOM Sepakat Percepat Proses Izin Edar Susu Ikan

    Oleh cris a jeni putri
    Bandara IKN Siap Didarati Pesawat Kepresidenan

    Bandara IKN Siap Didairati Pesawat Kepresidenan

    Oleh cris a jeni putri
    6 Juta Data NPWP Warga RI Bocor, Pakar Ungkap Petaka Besar

    Waspada Kebocoran Data NPWP: tips Keamanan dan Respon DJP

    Oleh cris a jeni putri
    Layanan TelkomGroup baik fixed maupun mobile broadband di beberapa wilayah Indonesia sudah berangsur pulih setelah gangguan pada sistem komunikasi kabel laut Jawa, Sumatera dan Kalimantan (JaSuKa) ruas Batam-Pontianak sekitar pukul 17.33 WIB kemarin (19/9) mulai kembali normal.

    Layanan TelkomGroup Kembali Normal Usai Perbaikan Kabel Laut

    Oleh Angga Maulana
    PGN terus menambah infrastruktur gas bumi.

    Pengusaha Jateng Nantikan Pasokan Gas Bumi

    Oleh Angga Maulana
    Siap-Siap! Usai Nikel, Bahlil Bakal Kejar Hilirisasi Bauksit-Timah

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sasar Hilirisasi Bauksit Tembaga Timah

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > controversies > MA Terima Kasus PK Antam vs “Kaya Miliarder” Budi Said
controversiesnewspolitical corruptionpoliticspolitics and law

MA Terima Kasus PK Antam vs “Kaya Miliarder” Budi Said

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 17 Maret 2025 10:59 pm
Rany Nasution
Bagikan
Bagikan


Voxnes.com

– Mahkamah Agung (MA) di Indonesia menerima kasus peninjauan kembali (PK) yang disampaikan oleh PT Aneka Tambang, Tbk terhadap Budi Said.

Putusan nomor 815 PK/PDT/2024 tanggal 11 Maret menghapuskan keputusan PK 1 yang sebelumnya telah dimenangkan oleh sang ‘kaya mewah’ dari Surabaya tersebut.

“Putusan menerima PK, mencabut PK nomor 1, memeriksa ulang, menolak tuntutan,” begitu tertulis dalam keputusan yang diumumkan MA lewat situs web resmi mereka pada hari Minggu (16/3/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.

Sidang putusan ini diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Suharto, bersama-sama dengan empat hakim lain di dalam tim, yaitu Syamsul Ma’arif, Profesor Hamdi, Lucas Prakoso, serta Agus Subrorotenaga.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

Pada kasus tersebut, Antam tidak hanya mengajukan peninjauan kembali kepada Budi Said, melainkan juga keempat pihak yang lain.

Mereka adalah Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) serta Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dari PT Aneka Tambang, Tbk.

Kedua orang tersebut adalah Yosep Purnama yang menjabat sebagai Wakil Presiden untuk Penjualan dan Pemasaran Logam Mulia di UBPP-LM Antam serta PT INCONIS NUSA JAYA.

Di luar penghargaan terhadap Permohonan Antam, keputusan tersebut juga mencabut Keputusan PK 1 yang ditetapkan oleh MA pada September 2023.

Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!

Pada waktu tersebut, MA menyetujui permohonan PK yang disampaikan oleh Budi Said dan memutuskan bahwa Antam harus membayar selisih emas sebanyak 1,1 ton atau melebihi Rp 1 triliun kepada Budi Said.

Namun, Antam memutuskan untuk mengajukan PK kedua kepada Mahkamah Agung.

Antam telah mengajukan gugatan terhadap Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor kasus 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Lamine Yamal Jauh Melebihi Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo: Fakta yang Mengejutkan
Artikel Berikutnya Harga dan Spesifikasi Lengkap: Samsung A Series 2025 – A26 5G, A36 5G, A56 5G

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Mantan Eksklusif Google Bongkar Praktik Buruk

Google Dituntut Monopoli: Mantan Bos Jadi Saksi dan Ungkap Strategi 'Memusnahkan' Pesaing Kasus antimonopoli Google…

Oleh Bayu Utomo

10 Kombinasi OOTD Hijab Elegan dengan Gamis Plisket Yang Stylish

Di samping rok plastik, gaya busana hijab dengan gaun paillete saat ini pun menjadi trendi.…

Oleh Rany Nasution

Hasil Menakjubkan All England Open 2025: Leo/Bagas Balikkan Kekalahan Dramatis dari 2-13 menjadi 19-20;Tradisi Ganda Putra Tercoret

Voxnes.comDua pemain pria Indonesia, Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana, terpaksa mengakui kemenangan lawan mereka di pertandingan…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Survei LPEM UI: Kondisi Ekonomi Memburuk di Masa Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oleh Rany Nasution
AA1cpKmb
crimenewssports

Figur Asing di Rumah: Alasan Eks Atlet Jabar Fidya Kamalinda Cabut: Bukan Muhrim Saya

Oleh Rany Nasution

Yayasan Nyatakan: Antea Putri Bukanlah Keturunan WR Soepratman, Inilah Kejadian Sebenarnya

Oleh Rany Nasution

5 Ceramah Ramadhan yang Menginspirasi Tentang Zakat Fitrah dan Nilainya

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?