Voxnes.com
– Mahkamah Agung (MA) di Indonesia menerima kasus peninjauan kembali (PK) yang disampaikan oleh PT Aneka Tambang, Tbk terhadap Budi Said.
Putusan nomor 815 PK/PDT/2024 tanggal 11 Maret menghapuskan keputusan PK 1 yang sebelumnya telah dimenangkan oleh sang ‘kaya mewah’ dari Surabaya tersebut.
“Putusan menerima PK, mencabut PK nomor 1, memeriksa ulang, menolak tuntutan,” begitu tertulis dalam keputusan yang diumumkan MA lewat situs web resmi mereka pada hari Minggu (16/3/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
Sidang putusan ini diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Suharto, bersama-sama dengan empat hakim lain di dalam tim, yaitu Syamsul Ma’arif, Profesor Hamdi, Lucas Prakoso, serta Agus Subrorotenaga.
Pada kasus tersebut, Antam tidak hanya mengajukan peninjauan kembali kepada Budi Said, melainkan juga keempat pihak yang lain.
Mereka adalah Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) serta Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dari PT Aneka Tambang, Tbk.
Kedua orang tersebut adalah Yosep Purnama yang menjabat sebagai Wakil Presiden untuk Penjualan dan Pemasaran Logam Mulia di UBPP-LM Antam serta PT INCONIS NUSA JAYA.
Di luar penghargaan terhadap Permohonan Antam, keputusan tersebut juga mencabut Keputusan PK 1 yang ditetapkan oleh MA pada September 2023.
Pada waktu tersebut, MA menyetujui permohonan PK yang disampaikan oleh Budi Said dan memutuskan bahwa Antam harus membayar selisih emas sebanyak 1,1 ton atau melebihi Rp 1 triliun kepada Budi Said.
Namun, Antam memutuskan untuk mengajukan PK kedua kepada Mahkamah Agung.
Antam telah mengajukan gugatan terhadap Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor kasus 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.