Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Sabtu, 5 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    15 Pengalaman Dalam Ruangan yang Seru di Singapura: Apakah Kamu Berani Menguji Trick Eye Museum?

    Oleh Rany Nasution

    Beralih ke Swiss Open, Leo/Bagas Fokuskan Energi Pasca Juara Runner-Up All England 2025

    Oleh Rany Nasution

    Beralih ke Swiss Open, Leo/Bagas Fokuskan Energi Pasca Juara Runner-Up All England 2025

    Oleh Rany Nasution

    Penyaluran Bantuan Air Bersih di Cianjur Dilakukan Sampai Malam

    Oleh Angga Maulana

    Pemkab Malang Dorong Inovasi di Sektor Pertanian

    Oleh Angga Maulana

    Pemprov Lampung Lakukan Sinkronisasi Data Bansos

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Petinggi Indofarma Ditetapkan Tersangka, Serikat Pekerja Minta Kejaksaan Sita Aset

    Tiga Petinggi Indofarma Terjerat Kasus Korupsi, Serikat Pekerja Minta Tuntaskan Masalah

    Oleh Panggih Suseno
    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) di Badung Bali. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak ingin membuka pariwisata Bali tanpa batas, terlebih kasus COVID-19 di Pulau Dewata terus meningkat.

    Luhut: Pemerintah tak Ingin Buka Wisata Bali tanpa Batas

    Oleh Angga Maulana
    PLTN Masuk ke Sistem Kelistrikan Indonesia setelah 2034

    Indonesia Menantikan PLTN:Transformasi Energi Menuju Masa Depan Bersih

    Oleh Adi Ariyanto
    Menhub Bongkar 4 Masalah Kunci Harga Tiket Pesawat Bisa Murah

    Masuknya Kebijakan Pemerintah untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

    Oleh cris a jeni putri
    Harta Kekayaan Bos LVMH Menguap Rp 815,4 Triliun

    Kekayaan Bernard Arnault Tergerus, Posisi di Daftar Orang Terkaya Bergeser

    Oleh cris a jeni putri
    Krisis Populasi Bikin Pening, China 'Kebanjiran' Susu

    Anjloknya Konsumsi Susu di China: Surplus dan Turbulensi di Pasar

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Eduaction > Peneliti Unair: Anak Dibawah 18 Tahun Bisa Dipidana?
Eduaction

Peneliti Unair: Anak Dibawah 18 Tahun Bisa Dipidana?

Dina Fadilah
Terakhir diperbarui: 14 September 2024 10:47 am
Dina Fadilah
Bagikan
Apakah Anak Usia di Bawah 18 Tahun Bisa Dipidana? Ini Kata Pakar Unair
Bagikan

Di Bawah Usia 18 Tahun, Bisakah Anak Dihukum Pidana?

Kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur kerap menjadi sorotan publik. Lebih-lebih ketika identitas pelaku dan detail kasus tersebar luas di media sosial, menimbulkan berbagai pertanyaan dan kontroversi mengenai bagaimana sistem hukum seharusnya menangani kasus-kasus ini.

Salah satu pertanyaan paling sering muncul adalah, apakah anak di bawah usia 18 tahun bisa dihukum pidana di Indonesia?

Aturan yang mengatur tentang tindak pidana anak di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU ini berprinsip pada pemahaman bahwa anak memiliki hak-hak khusus yang berbeda dengan orang dewasa, dan hukuman harus disesuaikan dengan kondisi dan tingkat perkembangan anak.

Konsep Proporsionalitas dalam Hukuman Anak

Baca Juga:Mobil Listrik SMK Wujud Pengembangan Ekonomi Saat Pandemi

Amira Paripurna SH LLM PhD, pakar hukum pidana anak dari Universitas Airlangga (Unair), menjelaskan bahwa UU SPPA menekankan konsep proporsionalitas dalam memberikan hukuman kepada anak pelaku.

"Prinsip proporsionalitas ini artinya efek jera dari sanksi pidana tetap penting, namun kita juga harus mempertimbangkan hak-hak anak dan kebutuhannya untuk tumbuh dan berkembang," ujar Amira.

Jenis-Jenis Sanksi untuk Pelaku Anak

Berbeda dengan sistem peradilan pidana bagi orang dewasa, UU SPPA menawarkan beragam jenis sanksi, bukan hanya hukuman penjara.

Baca Juga:Bantu Lembaga Pendidikan, Ini Inovasi InfraDigital

Kategorikan hukuman bagi pelaku anak berdasarkan usia dan tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan. Salah satunya adalah pembinaan.

Pembinaan ini dirancang untuk memperbaiki perilaku anak, mengembangkan potensi positifnya, dan mencegah kemunculan kembali tindak pidana. Pembinaan dilaksanakan melalui berbagai cara, seperti konseling, terapi, dan pemulihan sosio-emosional.

"Pembinaan ini dapat dilakukan di balai pemasyarakatan khusus anak," tambah Amira, "Proses ini harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setiap anak.”

Dalam kasus-kasus tertentu di mana ancaman penjara dalam undang-undang melebihi tujuh tahun, pelaku anak berpotensi dikenakan hukuman penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 79 UU SPPA.

Diversi, Alternatif Penyelesaian

Lebih lanjut, UU SPPA memberikan ruang bagi upaya diversi. Diversi merupakan proses penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan pidana, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti keluarga, sekolah, dan komunitas.

"Diversi memungkinkan untuk memberikan respon yang lebih holistik terhadap pelaku anak, dan menekankan pada pencegahan dan pemulihan," tutur Amira.

Peran Lingkungan Sekitar dan Pencegahan Tindak Pidana Anak

Amira juga menekankan pentingnya peran lingkungan sekitar dalam mencegah tindak pidana anak.

"Dari perspektif kriminologi," kata Amira, "anak melakukan tindak pidana tidak hanya karena kehendak bebasnya, tapi juga karena pengaruh lingkungan sekitarnya.”

Kondisi keluarga, pendidikan, akses terhadap informasi, serta interaksi sosial anak dengan teman sebaya sangat berpengaruh pada perilaku anak.

”NC untuk memutus siklus tindak pidana anak, perlu ada upaya serius dari berbagai pihak, bukan hanya dari ranah hukum," pungkasnya. "Keluarga, sekolah, dan masyarakat harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak dan mencegah terjadinya tindak pidana."

UU SPPA merupakan upaya Indonesia untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan humanis bagi anak pelaku tindak pidana.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Atlet Tolak Peluru Eki Febri Ekawati Tutup Karier dengan Catatan Apik, Raih Emas dalam 4 PON Beruntun Emas PON ke-4, Eki Febri Ekawati Akhiri Karier
Artikel Berikutnya Viral Aparat Keamanan Pukul Pemuda saat Ingin Foto dengan Jokowi, Istana: Bukan Paspampres Aparat Pukul Pemuda Ingin Foto Jokowi, Istana Bantah Paspampres

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Fitur Unggulan untuk Ekspedisi Travelling dengan Samsung Galaxy S25 Ultra

Voxnes.com – Perjalanan kini tidak hanya soal menikmati pengalaman, tetapi juga mendokumentasikannya dalam bentuk foto…

Oleh Rany Nasution

Habib Zein: Moderasi Beragama Tepat di Taklim Kitab Kuning

VOXNES.com,JAKARTA — Ketua Rabithah Alawiyah Habib Zen bin Smith mengungkapkan, nilai-nilai moderasi beragama tepat bila…

Oleh Angga Maulana

Pengacara Keluarga Debora: Kami Hanya Tuntut RS Akui Salah

Rumah mendiang Debora. VOXNES.com,  TANGERANG -- Pengacara keluarga Debora, Birgaldo Sinaga mengatakan, keluarga hanya ingin…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

UMN Jadi Tuan Rumah Ajang Kolaborasi Bisnis Mahasiswa Antarnegara 2024
Eduaction

UMN Jadi Tuan Rumah Ajang Kolaborasi Bisnis Mahasiswa Antarnegara 2024

Oleh Dina Fadilah
5 Cara Lulus Kuliah Langsung Cepat Dapat Kerja
Eduaction

5 Cara Lulus Kuliah Cepat dan Langsung Dapat Kerja

Oleh Dina Fadilah
"Global Sevilla Pulomas Futsal Cup 2024", Menanamkan Keutamaan lewat Olahraga
Eduaction

Gagal Sevilla Pulomas Futsal Cup 2024: Menanamkan Keutamaan Lewat Olahraga

Oleh Dina Fadilah
Arti Kata Atletik dalam Bahasa Yunani
Eduaction

Asal Usul Kata “Atletik” dari Bahasa Yunani

Oleh Dina Fadilah
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?