Jakarta, VOXNES.com – Mediasi antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berhasil melahirkan kesepakatan penting terkait mekanisme pilkada ulang.
Dalam rapat kerja yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9), ditetapkan bahwa jika dalam pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota hanya terdapat satu pasang calon yang tidak meraih suara di atas 50%, maka pemilihan kembali (pilkada ulang) akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat antara seluruh pihak terkait. “Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” jelasnya.
Alasan Pentingnya Pilkada Ulang
Keputusan untuk menggelar pilkada ulang pada tahun berikutnya jika tidak ada pasangan calon yang meraih atas 50% suara memiliki beberapa kepentingan dan alasan:
- Menghindari Penyalahgunaan Kekuasaan: Menentukan pemimpin melalui proses pemilihan yang kompetitif dan memperoleh dukungan suara signifikan dari masyarakat merupakan salah satu bentuk pembatasan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pilkada ulang menjamin bahwa pemimpin terpilih memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat.
- Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas: Proses demokrasi yang sehat didasari oleh transparansi dan akuntabilitas. Pilkada ulang memastikan bahwa setiap proses pemilihan dilandasi transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin mereka.
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Proses pemilihan yang sehat dan transparan mendorong partisipasi masyarakat dalam politik dan kehidupan bernegara. Pilkada ulang dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali terlibat aktif dalam proses penentuan pemimpin mereka.
- Mengoptimalkan Proses Demokrasi: Pilkada merupakan puncak dari proses demokrasi di lingkungan daerah. Melengkapi dan memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan kaidah demokrasi yang berlaku menjamin kualitas dan efektivitas proses demokrasi di tingkat daerah.
Langkah Selanjutnya: Persiapan Aksi Strategis
Kesepakatan tentang mekanisme pilkada ulang tahun 2025 menjadi tonggak penting di antara para pelaku penyelenggaraan Pilkada. Namun, masih ada langkah-langkah penting yang harus dilakukan untuk memastikan suksesnya penyelenggaraan pilkada ulang:
- Evaluasi Dan Pembenahan Sistem Pilkada: Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan proses penyelenggaraan pilkada sebelumnya. Identifikasi dan pembenahan kelemahan dan kekurangan dari sistem Pilkada bertujuan untuk memastikan proses pilkada di tahun 2025 berjalan lebih baik dan efektif.
- Peningkatan Kesiapan KPU: KPU sebagai penyelenggara pilkada perlu mempersiapkan diri secara matang dan efektif untuk menghadapi pilkada ulang tahun 2025. Egiptoisasi aspek-aspek teknis, logistik, dan pengawasan diperlukan untuk memastikan suksesnya pilkada ulang.
- Sosialisasi dan Edukasi Publik: Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme pilkada ulang menjadi langkah penting.
Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif mengenai tahapan, proses, dan mekanisme pilkada ulang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat daerah.
Kesiapan Masyarakat dan Terciptanya Masyarakat Berpartisipasi Aktif
Kesepakatan dan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk mengatasi dilema dalam pilkada ini diharapkan dapat menghasilkan suatu sistem pilkada yang lebih optimal dan berkelanjutan. Kunci sukses proses ini terletak pada kesiapan masyarakat dalam berpartisipasi aktif dan memberikan dukungan penuh terhadap proses demokrasi di tingkat regional.