Proses Pengadaan Layanan Haji 1445 H/2024 M Telah Diimplementasikan Sepenuhnya Sesuai Aturan
Kementerian Agama (Kemenag) telah memastikan bahwa seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah diimplementasikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid.
Subhan menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan layanan haji dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.
Keberpihakan pada Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, proses pengadaan layanan ini melibatkan berbagai pihak independen. "Berdasarkan ketentuan tersebut, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkap Subhan pada Selasa (17/9).
Sebagai bentuk komitmen pada integritas, setiap anggota tim yang terlibat dalam proses pengadaan layanan haji telah menandatangani pakta integritas sebelum menjalankan tugasnya.
"Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut," tegas Subhan, menunjukkan kepercayaan penuh pada kinerja tim pengadaan layanan haji.
Tiga Layanan Utama bagi Jemaah Haji
Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan penting bagi jemaah haji di Arab Saudi. Ketiga layanan tersebut adalah:
- Akomodasi: Pengadaan tempat penginapan yang layak dan nyaman untuk jemaah haji selama berada di Arab Saudi.
-
Konsumsi: Penyediaan kebutuhan pangan bagi jemaah haji, memastikan ketepatan takaran dan kualitas makanan yang sehat.
- Transportasi: Pengelolaan angkutan yang memadai dan efisien untuk mengantarkan jemaah haji ke berbagai tempat suci dan lokasi penting selama ibadah haji.
Tahapan Teliti dalam Proses Pengadaan Layanan
Tahapan pelaksanaan penyediaan layanan haji meliputi beberapa proses yang ketat dan terstruktur:
- Pengumuman: Informasi tentang proses pengadaan layanan haji diumumkan kepada publik.
- Pendaftaran: Calon penyedia layanan mendaftarkan diri dan mengajukan proposal kepada tim pengadaan.
- Verifikasi Dokumen: Tim pengadaan memverifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan teknis yang dipenuhi oleh calon penyedia layanan.
- Verifikasi Teknis: Tim menilai kemampuan dan kapasitas teknis calon penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji.
- Penilaian: Tim melakukan penilaian terhadap proposal calon penyedia layanan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Negosiasi: Tim melakukan negosiasi harga dan kontrak dengan calon penyedia layanan yang terpilih.
Peran PPK dan Pengawasan yang Ketat
Setelah melalui tahapan evaluasi, tim pengadaan layanan akan mengusulkan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.
PPK akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan. Proses ini didukung oleh pengawasan yang ketat dari tim Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena tim ini didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka. "
Sistem Pengawasan Multi-Sisi
Subhan menegaskan bahwa seluruh proses tahapan pengadaan layanan haji dapat dipantau dan dicek secara terbuka. "Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
"Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut," tandasnya, menunjukkan komitmen Kemenag untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji.