JAKARTA-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan salah satu pegawai pemerintah yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR pada tahun ini. Seperti halnya para petugas lainnya, tunjangan tersebut akan mereka terima dimulai dari hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.
Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima di tahun ini meliputi gaji dasar serta beberapa jenis tunjangan untuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komponennya mencakup gaji utama, tunjangan keluarga, bantuan pangan, tunjangan posisi, dan insentif kerja.
Menurut Pasal 3 Ayat (1a) dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 tahun 2000 yang mengatur tentang Gaji Dasar bagi pimpinan lembaga tingkat tertinggi/negara dan anggota badan legislatif nasional serta uang penghormatan bagi anggota dewan terkemuka negara, jumlah tunjangan dasar untuk posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah senilai Rp 5.040.000 tiap bulannya.
Untuk posisi Wakil Ketua DPR diberikan gaji sekitar Rp 4.620.000 setiap bulannya, sementara itu gaji dasar bagi anggota DPR adalahRp 4.200.000 tiap bulan.
Berapakah jumlah THR untuk anggota sampai ketua DPR pada tahun ini?
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI dengan Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta surat dari Menteri Keuangan bernomor S-520/MK.02/2015, setiap anggota DPR RI diberikan hak untuk menerima uang saku bagi istri senilai Rp 420.000.
Selanjutnya, dana untuk anak adalah Rp 168.000, tunjangan posisi senilai Rp 9.700.000, dan tambahan beras setiap orang tiap bulannya sebesar Rp 30.090. Jadi apabila dijumlahkan, total dari ketiga tunjangan ini mencapai kurang lebih Rp 14.518.090 atau tepatnya menjadi Rp 4.200.000 plus Rp 10.318.090.
Besarnya itu belum mencakup berbagai tunjangan tambahan yang didapat oleh para anggota DPR. Di antaranya adalah tunjungan kehormatana, tunjangan untuk komunikasi intensif, tunjangan guna meningkatkan fungsinya dalam mengawasi dan merencanakan anggaran, serta dukungan pembayaran tagihan listrik dan telepon untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pada saat yang sama, bagi wakil rakyat di DPR yang juga menjabat sebagai kepala akan menerima upah dasar senilai Rp 5.040.000 setiap bulannya. Tunjangan tambahan mencakup dana untuk pasangan dengan jumlahRp 504.000.
Selanjutnya, uang saku untuk anak sebesar Rp 201.600, tunjangan posisi senilai Rp 18.900.000, dan tambahan beras per orang adalahRp 30.090 setiap bulannya.
Jadi, apabila dijumlahkan, total tunjangannya menjadi Rp 5.040.000 + Rp 10.486.000, yaitu paling tidak sebesar Rp 24.675.690. Jumlah THR ini nyaris sama dengan biaya untuk membeli sebuah motor Honda Vario 125 yang dipasarkan dengan harga mulai dari Rp 23.410.000.
(jpc)