Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Rabu, 20 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Intoleransi Beragama di Bekasi: ASN Protes Doa Bersama Tetangga, Pemkot Turun Tangan

    Oleh Dina Fadilah

    10 Destinasi Wisata Terpilih di Asia yang Wajib dikunjungi Tahun 2025

    Oleh Rany Nasution

    Beralih ke Swiss Open, Leo/Bagas Fokuskan Energi Pasca Juara Runner-Up All England 2025

    Oleh Rany Nasution

    Warga Cijeruk Bogor Dibacok Kelompok Bermotor, Empat Orang Jadi Tersangka

    Oleh Angga Maulana

    Maling Motor di Citeureup Bogor Dikejar Korban, Akhirnya Dihakimi Massa

    Oleh Angga Maulana

    Celestia, Kapal Pesiar Indonesia yang Gemilang di Urutan 100 Besar Time Magazine

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Ilustrasi jembatan timbang

    Kemenhub Masih Toleransi Truk yang Kelebihan Muatan

    Oleh Angga Maulana
    Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi saat megikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat tersebut membahas mengenai Progres PT Bank Syariah Indonesia Tbk menjadi Bank BUMN. Republika/Prayogi

    Bos BSI Ungkap Dampak Merger bagi Kinerja Perusahaan

    Oleh Angga Maulana
    PT Pertamina International Shipping (PIS) melalui kantor cabang PIS Middle East (PIS ME) melakukan kerja sama bisnis dengan pemain global untuk empat kapal milik PIS sekaligus. Kapal tersebut adalah kapal Gas Walio, Gas Widuri, Gas Arjuna, dan Gas Ambalat.

    Hadiri Pertemuan Eksklusif PBB, PIS Ungkap Roadmap Bisnis Berkelanjutan

    Oleh Angga Maulana
    Sri Mulyani Ungkap Alasan Pegawai Kemenkeu Jadi PNS Paling Tajir di RI

    Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Pendapatan PNS Kementerian Keuangan

    Oleh cris a jeni putri
    Sudah di Depan Mata, MIP Batu Bara Tinggal Tunggu Paraf 1 Menteri

    Pemerintah Dekat Bentuk Badan Pengelola Iuran Batu Bara

    Oleh cris a jeni putri
    Libatkan 1,25 Juta Masyarakat Dalam Rantai Pasok, PLN EPI Targetkan Pemanfaatan 2 Juta Ton Biomassa

    PLN EPI Incar 2 Juta Ton Biomassa, Libatkan 1,25 Juta Masyarakat

    Oleh Adi Ariyanto
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > children and families > Cara Mudah Buat Dua Kartu Keluarga di Satu Alamat Tanpa Surat Pengantar
children and familiesmarriagepolitics and law

Cara Mudah Buat Dua Kartu Keluarga di Satu Alamat Tanpa Surat Pengantar

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 26 Maret 2025 6:25 am
Rany Nasution
Bagikan
AA1wJrJf
Bagikan


Voxnes.com

Masyarakat bisa mendaftarkan dua Kartu Keluarga (KK) di satu alamat yang sama.

Tindakan itu bisa dijalankan melalui sistem pemisahan Kartu Keluarga untuk pasangan suami istri yang telah berumah tangga tetapi masih berkongsi tempat tinggal dengan ortu atau mertua mereka.

Seseorang yang merasa telah mencapai kedewasaan dan menginginkan KTP tersendiri yang tidak lagi terkait dengan orang tua bisa melakukan pemisahan KK.

Berikut ketentuan dan langkah-langkah untuk membuat dua Kartu Keluarga di satu alamat yang sama.

Ketentuan untuk membuat 2 Kartu Keluarga di satu lokasi yang identik

Baca Juga:Ingin Nikah Tanpa Pacaran? Coba 7 Tips untuk Kenali Pasangan Secara Mendalam

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah menentukan aturan serta prosedur untuk membuat dua Kartu Keluarga di satu lokasi yang identik.

Perihal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) No.: 470/13287/Dukcapil mengenai Tipe Layanan, Ketentuan, serta Petunjuk untuk Daftar Kependudukan dan Catatan Sipil.

Direktur Penganalaman Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) di Direktorat Jenderal Dukcapil, Handayani Ningrum menyampaikan bahwa Surat Edaran itu tetap berlaku mulai hari Selasa tanggal 28 September 2021.

“Peraturannya masih berlaku,” kata Handayani kepadaTargetException erotik

Voxnes.com,

Rabu (12/3/2025).

Baca Juga:Cerai: Pilihan Epik Menuju Kemerdekaan Atau Ikhlas Dari Perkawinan yang Sunyi?

Warga masyarakat yang mengajukan pembuatan Kartu Keluarga di lokasi dengan alamat identik harus memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut ini:

  • Fotokopi KK lama
  • Pelamar harus berumur minimal 17 tahun, telah menikah, atau sebelumnya menikah dan hal ini dapat dinyatakan melalui kepemilikan Karta Tanda Penduduk (KTP).
  • Melengkapi F-1.02 (lembar pengajuan dokumen identitas penduduk, termasuk KTP,KK, serta Kartu Tanda Pengenal Anak. Dokumen formulir tersedia di kantor Dukcapil).
  • Menambahkan salinan foto buku Nikah atau Akta Perceraian (apabila terkait dengan perkawinan atau pemisahan).

Cara membuat dua Kepala Keluarga di satu alamat yang sama

Apabila ketentuan yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil sudah terpenuhi, silakan lakukan pembuatan dua Kartu Keluarga di alamat yang sama dengan mengikuti panduan-panduan berikut:

  • Kunjungi kantor Dukcapil berdasarkan alamat tinggal Anda selama jam operasional Kantor.
  • Mengisi F-1.02
  • Berikan salinan buku pernikahan atau akta cerai ke pihak Petugas Dukcapil
  • Berikan KK lama ke petugas Dukcapil
  • Tetap tunggu sebentar hingga petugas Dukcapil mengeluarkan Kartu Keluarga yang baru.

Proses penyimpanan Kartu Keluarga yang baru bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

online

Setelah menerima KK baru dalam bentuk fisik, masyarakat juga bisa menyimpan dokumen kependudukan ini secara

online.

Cara melakukannya adalah dengan mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga Kartu Keluarga bisa diperiksa kapan pun dan di mana pun.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat IKD guna penyimpanan Kartu Keluarga:

online:

  • Datangi kantor Dukcapil selama jam operasional mereka.
  • Segera temui petugas Dukcapil untuk menyampaikan permintaan tentang pendaftaran dan pengaktifan akun IKD.
  • Unduh atau download IKD melalui Play Store atau Google Play Store
  • Masuk ke IKD kemudian tekan tombol “Lewati” atau “Lanjut”.
  • Gulir atau

    scroll

    lembaran perjanjian pengguna hingga bagian bawah lemapan
  • Geser tombol persetujuan pengguna
  • Jika sudah, klik “Daftar”
  • Klik “Pendaftaran

    Online

    untuk pemakai baru yang belum membikin dan mengecek akun IKD
  • Sertakan nomor induk kependudukan (NIK), nama penuh, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta

    email
  • Klik “Proses”
  • Perhatikan rangkuman informasi pribadi
  • Apabila data sudah benar dan tak ada kesalahan, tekan tombol “Kirim”.
  • Ikuti langkah-langkah untuk memverifikasi wajah Anda. Hapus masker, topi, serta perhiasan wajah atau kepala lainnya yang bisa menghalangi proses verifikasi.
  • Pindai

    QR code

    yang disampaikan oleh petugas Dukcapil atau beri nomor HP kepada petugas Dukcapil sehingga

    QR code

    dapat di-

    scan
  • Pejabat Dukcapil akan mengirimkan PIN IKD yang terdiri dari enam angka.
  • Pastikan untuk menjaga kerahasiaan PIN agar informasi IKD tidak disalahgunakan, mengingat bahwa di dalamnya termasuk data seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen identitas penduduk lainnya.
  • Apabila Anda berkeinginan untuk merubah PIN IKD yang awalnya disampaikan oleh petugas, mohon lakukan dengan menekan opsi “Pengaturan”.
  • Pilih “Ubah PIN”.
Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya 21 Peluang Karier PT Telkomsel untuk Lulusan S1 & Fresh Graduates — Daftar Sekarang!
Artikel Berikutnya AA1qyPpU Apa Bahasa Cinta Anda? Temukan 5 Bahasa Cinta untuk Hubungan yang Lebih Baik!

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Polres Sukabumi Ciduk Buronan Kasus Pencurian di Puskesmas

VOXNES.com,SUKABUMI -- Hampir sepekan menghirup udara bebas usai melakukan pencurian di Puskesmas Simpenan, Kabupaten Sukabumi,…

Oleh Angga Maulana

Menkes Siapkan Sanksi Bagi RS tak Layani Gawat Darurat

VOXNES.com, SURABAYA -- Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan bahwa rumah sakit akan diberi sanksi jika…

Oleh Angga Maulana

Tim Elite PLN Lakukan Perawatan Jaringan Bertegangan Tinggi

Tim Elite PLN Lakukan Perawatan Jaringan Bertegangan Tinggi (ilustrasi). VOXNES.com,MALANG -- Tim Pekerjaan Dalam Keadaan…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1B2MJ8 1
affectionchildrenchildren and familiesfatherhoodparenting

5 Cara Menyiram Tangki Cinta Anak Anda

Oleh Rany Nasution

Bagaimana Revisi UU TNI Bisa Mempengaruhi Demokrasi? Pakar Ingatkan Ancaman Potensial

Oleh Rany Nasution
AA1B3lek
governmentnewspoliticspolitics and governmentpolitics and law

3 Tahun Menjaga Riau Tetap Aman dan Nyaman

Oleh Rany Nasution
AA1rJaYX
governmentnewspoliticspolitics and governmentpolitics and law

Koalisi Dosen: Tak Terkejut Revisi UU TNI Cepat Disetujui

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?