Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Rabu, 30 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Polisi: Kasus Pornografi Hasilkan Rp 50 Juta per Bulan

    Oleh Angga Maulana

    Kebakaran Cipayung Akibat Lalai Matikan Kompor

    Oleh Angga Maulana

    Sea World Ancol Budidayakan Ubur-Ubur

    Oleh Angga Maulana

    Kasus Positif Covid-19 di Kaltara Bertambah Dua Orang

    Oleh Angga Maulana

    4 Tipu Efektif untuk Tetap Segar Saat Puasa di Ramadhan

    Oleh Rany Nasution

    Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Modus Dimasukan ke Sepatu

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani (kanan) bersama Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto memberikan keterangan terkait pelaksanaan Jakarta Food Security Summit (JFSS) di Jakarta, Selasa (6/3).

    Kadin Minta Pemda Sambut Hangat Investasi

    Oleh Angga Maulana
    Segini Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade Tes SKD CPNS 2024

    Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024: Syarat dan Rincian untuk Setiap Kelompok Peserta

    Oleh Panggih Suseno
    Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Sebut Dihalangi Oknum saat Hendak Konferensi Pers

    Perseteruan di Kadin: Anindya Bakrie Dinobatkan, Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Tidak Sah

    Oleh Adi Ariyanto
    6 Juta Data NPWP Warga RI Bocor, Pakar Ungkap Petaka Besar

    Waspada Kebocoran Data NPWP: tips Keamanan dan Respon DJP

    Oleh cris a jeni putri
    Demi Susu Ikan, Kemenkop UKM & BPOM Sepakat Janji Lakukan Ini

    Kemenkop UKM dan BPOM Sepakat Percepat Proses Izin Edar Susu Ikan

    Oleh cris a jeni putri
    Harta Kekayaan Bos LVMH Menguap Rp 815,4 Triliun

    Kekayaan Bernard Arnault Tergerus, Posisi di Daftar Orang Terkaya Bergeser

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Ekonomi > Dampak Lingkungan dan Ekonomi dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Indonesia
EkonomiNasional

Dampak Lingkungan dan Ekonomi dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Indonesia

Panggih Suseno
Terakhir diperbarui: 16 September 2024 7:22 am
Panggih Suseno
Bagikan
66791c2e2c965
Bagikan

Jakarta – Langkah pemerintah Indonesia untuk membuka kembali keran ekspor pasir laut telah menuai kritik, terutama dari pengamat maritim. Marcellus Hakeng Jayawibawa, seorang pengamat dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), menilai bahwa penambangan pasir laut dapat mengancam ekosistem dasar laut, yang merupakan tempat penting bagi kehidupan ikan. Meskipun kebijakan ini berpotensi meningkatkan nilai ekonomi dan mendorong kinerja ekspor, dampak negatifnya terhadap sektor perikanan dan lingkungan patut dicermati.

Menurut Marcellus, dasar laut adalah lingkungan vital bagi ikan untuk berkembang biak dan mencari makan. Oleh karena itu, gangguan pada ekosistem dasar laut akibat penambangan pasir dapat mengurangi produktivitas perikanan dan berdampak negatif pada pendapatan nelayan. “Jika ekosistem ini terganggu, produktivitas perikanan dapat menurun, dan hasil tangkapan nelayan bisa terdampak. Jadi, meskipun kebijakan ini mungkin menguntungkan secara ekonomi di sektor lain, ada potensi kerugian bagi sektor perikanan,” katanya dalam wawancara dengan kumparan pada Minggu (15/9).

Lebih lanjut, Marcellus mengingatkan bahwa dampak paling signifikan dari kebijakan ini adalah degradasi lingkungan laut. Penambangan pasir laut dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan, termasuk erosi pantai, kerusakan habitat laut, penurunan biodiversitas, dan pelepasan karbon yang terikat di ekosistem blue carbon seperti mangrove dan padang lamun. “Penambangan pasir laut dapat mengakibatkan perubahan arus laut dan sedimentasi yang mempengaruhi keseimbangan ekosistem, baik di pantai maupun di laut lepas,” jelasnya.

Sementara itu, Marcellus juga mengakui bahwa pasir laut merupakan komoditas yang dicari oleh negara-negara yang membutuhkan bahan baku untuk proyek reklamasi dan konstruksi. Hal ini memberikan peluang ekonomi bagi Indonesia. Namun, ia menekankan pentingnya pemerintah untuk berhati-hati agar manfaat ekonomi ini tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan sumber daya laut yang lebih berkelanjutan. “Pemerintah harus memastikan bahwa manfaat ekonomi dari ekspor pasir laut tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan sumber daya laut yang berkelanjutan,” tuturnya.

Baca Juga:Kontroversi Lelang Gula Rafinasi: Kenaikan Biaya dan Dampaknya pada Industri Makanan dan Minuman

Marcellus menyarankan perlunya kajian mendalam dan regulasi ketat agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar daripada manfaatnya. Dia juga mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurut Pasal 9 ayat 2 poin d beleid tersebut, pemanfaatan pasir laut untuk ekspor harus dipastikan bahwa kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Diperlukan kajian lebih mendalam terkait PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, terutama terkait aspek penegakan hukum bagi para pihak,” tutup Marcellus.

Presiden Jokowi telah resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun pelarangan. Kebijakan ini berlaku setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan revisi dua aturan baru sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Revisi ini juga merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan melibatkan perubahan dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Dua aturan yang direvisi adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. “Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (12/9).

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya ekspor indonesia Perundingan Putaran Pertama Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-GCC: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Ekspor dan Kerja Sama Ekonomi
Artikel Berikutnya Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Segini Biaya IMEI Masuk RI iPhone 16: Pre-Order Dibuka, Segera Tiba di Indonesia?

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Putri KW: Percaya Diri Raih Cita-cita

Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, berhasil melaju ke babak 16 besar Hong…

Oleh Angga Maulana

Pengadaan ASN Guru Tahun 2022 Hanya untuk PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. VOXNES.com, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur…

Oleh Angga Maulana

MA Tetap Konsisten Berantas Tipikor

Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Begini Cara Bayar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Secara Online
Ekonomi

Dapatkan! Registrasi PBJT Jasa Kesenian Hiburan Online

Oleh cris a jeni putri
Gen Z Kian Kritis akan Lingkungan, Bank DBS Terbitkan Kartu Kredit Berbahan Daur Ulang
Ekonomi

Bank DBS Indonesia Luncurkan Kartu Kredit Berbahan Daur Ulang: Inisiatif Ramah Lingkungan untuk Generasi Muda

Oleh Adi Ariyanto
Manufaktur RI Sekarat, Pengusaha Tekstil Minta Bantuan Anindya Bakrie
Ekonomi

Dukungan Terhadap Anindya Bakrie: Harapan Pengusaha Tekstil untuk Industri Manufaktur Nasiona

Oleh cris a jeni putri
'Menang' Populasi Orang Muda, Potensi Pertumbuhan ASEAN Datang dari RI
Ekonomi

Menuju Indonesia Emas 2045: Momentum dan Tantangan demi Kemerdekaan ke-100

Oleh cris a jeni putri
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?