JAKARTA, Voxnes.com
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR akan segera menggelar pertemuan guna mendiskusikan adanya tuntutan terkait re-denomiasi rupiah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menyebutkan bahwa DPR sudah mendapatkan surat dari MK yang meminta mereka untuk bersiap menghadapi gugatan itu serta merancang risalah bila dibutuhkan.
“Surat terbaru yang kami terima kemarin adalah topik pembahasan dalam rapat pimpinan,” jelas Dasco saat berada di kantor DPR RI pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Menurut Dasco, ketua DPR RI juga akan menyiapkan rangkuman serta pernyataan yang bakal disajikan jika dipanggil atau diperlukan oleh MK.
“Melalui proses tersebut akan dilakukan persiapan-persiapan jika dimintakan oleh MK. Hanya itu yang dapat saya sampaikan,” ungkap politikus dari Partai Gerindra tersebut.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengirim surat ke ketua DPR RI serta presiden RI guna mempersiapkan diri menyongsong kemungkinan adanya gugatan.
Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, seorang pengacara, menantang Pasal 5 Ayat 1 Huruf C serta Pasal 5 Ayat 2 Huruf C dari Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Tuntutan tersebut dalam bagian penuturnya mengharapkan pengurangan angka nol pada nilai tukar rupiah baru saja mencapai fase pendaftaran dan belum ditetapkannya tanggal sidang perdana.
Surat dari Mahkamah Konstitusi yang ditujukan kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia bernomer 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2025 dirilis pada hari Selasa (11/3/2025).
Surat itu menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi, permohonan atau gugatan yang sudah didaftarkan wajib diserahkan kepada DPR dan Presiden agar diberitahu dalam masa maksimal tujuh hari kerja sejak kasus digugat.
“Terkait hal tersebut, sesuai dengan ketentuan yang disebutkan, kami mengirim salinan permohonan bernomor 23/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Permohonan ini sudah diregistrasi secara elektronik di buku perkara konstitusi pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 jam 11:00 Waktu Indonesia Bagian Barat,” demikian tertulis dalam surat yang ditanda tangani oleh Plt Panitera Wiryanto.
Surat tersebut menyatakan bahwa selama menunggu undangan sidang, DPR serta Presiden diminta untuk mengatur keterangan mereka dan mencatat diskusi terkait dengan tuntutan hukum tersebut.
Berikut adalah informasinya, pemohon Zico menuntut untuk mengubah nilai nominal mata uang rupiah dalam perkara ini dari jumlahRp 1.000 menjadi Rp 1.
Redenominasi ini dianggap penting oleh Zico, sebab jumlah nol yang besar membuatnya kesulitan membaca angka-angka panjang dengan jelas.
Menurutnya, terlalu banyak angka nol bisa kurang efisien dan membuat mata lelah ketika diperhatikan secara detail.
“Salah satu masalah tambahan yang dihadapi oleh pemohon berkaitan dengan kebiasaannya dalam menghitung denominasi jumlah besar ini ternyata menyebabkan peningkatan rabun jauh dikarenakan lelah pada pandangan dan tegangnya otot mata (digital eye strain), hal ini terjadi karena adanya banyak angka nol sehingga mempengaruhi penglihatan pemohon,” demikian tertulis dalam dokumen permohonan tersebut.
Pemohon menyebutkan bahwa berbeda dari dolar Singapura yang kurang menggunakan angka nol, sehingga dianggap sangat sederhana untuk perhitungan dan transaksi.
Zico juga berpendapat bahwa redenominasi dapat membantu meningkatkan bagaimana masyarakat umum melihat nilai mata uang negara mereka dalam konteks global.
Dia juga beralasan bahwa redenominasi ini mampu mengurangi kesulitan dalam melakukan transaksi internasional sehingga dapat menghindari kerancuan ketika menukar mata uang asing.