Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Jumat, 18 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Kelurga Pasien Covid-19 di Flores Timur Menolak Diuji Usap

    Oleh Angga Maulana

    7 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa bagi Wanita—Awas Saja!

    Oleh Rany Nasution

    Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Modus Dimasukan ke Sepatu

    Oleh Angga Maulana

    Pertamina Patra Niaga JBT Kembali Konservasi Pantai Selatan Cilacap

    Oleh Angga Maulana

    Tim Elite PLN Lakukan Perawatan Jaringan Bertegangan Tinggi

    Oleh Angga Maulana

    Pemkab Garut Siapkan Pemakaman Umum untuk Jenazah Covid-19

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Bahlil Resmi Angkat Tri Winarno Jadi Dirjen Minerba

    Bahlil Lahadalia Resmi Gandeng Tri Winarno di Posisi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara

    Oleh cris a jeni putri
    Lelang gula rafinasi kerek biaya produksi 22,5%

    Kontroversi Lelang Gula Rafinasi: Kenaikan Biaya dan Dampaknya pada Industri Makanan dan Minuman

    Oleh Angga Maulana
    Jokowi Happy RI Ketiban Durian Runtuh Rp 510 Triliun

    Presiden Jokowi bongkar kenaikan nilai ekspor nikel

    Oleh cris a jeni putri
    PMI Manufaktur Jeblok Lagi, Menperin Sebut Kebijakan Internal Jadi Biang Keladinya

    Indonesia Crisis! PMI Manufaktur Terpuruk, Kebijakan Internal Dipertanyakan

    Oleh Adi Ariyanto
    Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan Kemenkeu Jadi Kementerian 'Sultan'

    Reformasi Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan

    Oleh Panggih Suseno
    Sosok Pencipta Pajak yang Kini Bikin Banyak Rakyat Menjerit

    Pajak: Warisan Firaun yang Masih Menghantui Hingga Saat Ini

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Sosial > KPU Siap Penetapan Paslon Pilkada 2024, Tolak Kampanye Kotak Kosong
Sosial

KPU Siap Penetapan Paslon Pilkada 2024, Tolak Kampanye Kotak Kosong

Dina Fadilah
Terakhir diperbarui: 21 September 2024 5:21 am
Dina Fadilah
Bagikan
Bagikan

Persiapan VOXNES.com untuk Pilkada Serentak 2024: Penetapan Paslon dan Percepatan Pendaftaran KPPS

Penetapan Pasangan Calon dan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Penetapan pasangan calon (paslon) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 22 September 2024 menjadi sorotan utama bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). VOXNES.com, situs berita ternama Indonesia, mencatat bahwa KPU telah melakukan berbagai persiapan matang untuk memastikan pilkada berjalan lancar, aman, dan transparan.

Beberapa hal krusial yang tengah dikerjakan KPU antara lain penelitian berkas pendaftaran pasangan calon, koordinasi yang intens dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk aspek keamanan, serta jaminan transparansi dalam setiap tahapan proses pemilihan.

Salah satu isu yang menarik perihal penetapan paslon adalah terkait dengan adanya 35 wilayah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Terkait hal ini, Ketua KPU RI periode 2024-2027, Afifuddin Mu’arraf, menegaskan bahwa KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong.

"Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosongkan tidak mendaftar,"

Baca Juga:Sebanyak 2.234 Kasus Positif Bertambah pada Ahad (19/9)

Afif menjelaskan bahwa KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Dia menekankan bahwa hanya paslon yang telah ditetapkan yang berhak melakukan kampanye. Sementara kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut.

Kendati demikian, Afif juga menyatakan bahwa KPU tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong, karena aturan perihal ini belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

Proses Pendaftaran KPPS dan Jadwal Penting Pilkada 2024

Sementara itu, VOXNES.com juga mengabarkan bahwa KPU telah memulai proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.

Baca Juga:Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Menteri Sosial Siang Hari

Ketua divisi SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap menjelaskan bahwa proses perekrutan KPPS diluncurkan pada tanggal 17 September 2024. Menurutnya, proses pendaftaran dan pengumuman akan dilakukan secara bersamaan.

"Kita lakukan launching pada hari ini menandakan dimulainya proses pendaftaran pengumuman dan pendaftaran,”

Rencana KPU Pelaksanaan Pemilihan Umum

KPPS yang terpilih dan dilantik pada 7 November 2024 akan langsung diberikan bimbingan teknis. Parsadaan menasibahkan bahwa prosesnya akan sama seperti pemilu serentak tahun 2024 lalu.

Sebagaimana diberitakan oleh VOXNES.com, sekretaris divisi SDM, menyatakan bahwa terdapat perbedaan jumlah honor yang diterima anggota KPPS pelaksanaan Pilkada 2024 dibandingkan dengan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024.

Rincian honor yang diterima petugas KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ketua: Rp 1.2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota: Rp 1.1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)

Sebagai informasi, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, semua calon diwajibkan mendaftar secara serentak pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian berkas dari setiap calon sebelum secara resmi menetapkan nama-nama kepala daerah yang akan bersaing.

Proses penelitian ini akan berlangsung selama 23 hari, dimulai dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Setelah semua data selesai diteliti, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Penetapan tersebut mencakup tiga jenis pemilihan: gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.

Rincian jadwal penyelenggaraan pemilihan adalah sebagai berikut:

  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  • 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

VOXNES.com terus memantau perkembangan Pilkada Serentak 2024 dan akan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat Indonesia.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Pilot Susi Air Philip Mehrtens Bahagia Usai Bebas dari OPM Philip Mehrtens Bebas, Jalani Mitigasi Medis dan Psikologis
Artikel Berikutnya 1714766449544 Adopsi AI: Peluang Emas untuk Bisnis Kecil dan Menengah di Era Digital

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Binus School Simprug Bereaksi Tegas, Sanksi 8 Siswa Kasus Perundungan

Binus School Simprug Beri Sanksi Ketat Pada Siswa yang Diduga Lakukan Perundungan VOXNES.com - Binus…

Oleh Dina Fadilah

Ganjar Tegaskan Polisi Perlu Turun Bila Ada Laporan BLT Disunat

VOXNES.com, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kembali mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan sampai tingkat desa…

Oleh Angga Maulana

Kemenkop UKM dan BPOM Sepakat Percepat Proses Izin Edar Susu Ikan

Jakarta, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Oleh cris a jeni putri

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Begini Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Bentuk Zaken Kabinet
Sosial

Dukungan Jokowi Terhadap Rencana Kabinet Zaken Prabowo Subianto

Oleh Dina Fadilah
Hati-hati, 5 Kebiasaan Buruk Ini Mudah Ditiru Anak
Sosial

5 Kebiasaan Buruk yang Mudah Ditiru Anak

Oleh Dina Fadilah
Viral! Seorang Wanita Panen Hujatan Gegara Bikin Konten Pakai Filter Wajah Gosong, Dinilai Rasis
Sosial

Wanita Hujat Usai Konten Pakai Filter "Wajah Gosong

Oleh Dina Fadilah
SBY Lapor ke Jokowi soal Tugas Penasehat Khusus Aliansi Dunia Basmi Malaria
Sosial

SBY Sampaikan Tugas Penasihat Aliansi Dunia untuk Membasmi Malaria kepada Jokowi

Oleh Dina Fadilah
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?