Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 1 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Rencana Perjalanan 3 Hari 2 Malam dari Semarang ke Surabaya: Ekspedisi Kuliner Legendaris dengan Anggaran Rp 1,3 Juta

    Oleh Rany Nasution

    Tim Elite PLN Lakukan Perawatan Jaringan Bertegangan Tinggi

    Oleh Angga Maulana

    Pemkab Garut Siapkan Pemakaman Umum untuk Jenazah Covid-19

    Oleh Angga Maulana

    3 Cara Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution

    Pemprov Lampung Lakukan Sinkronisasi Data Bansos

    Oleh Angga Maulana

    Bawaslu Majalengka Ingatkan ASN Jaga Netralitas Saat Tahapan Pemilu

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Aplikasi GPOS B2B dikembangkan oleh Argon Group, kelompok usaha memperkuat ekosistem digital kesehatan untuk mempermudah akses ke produk kesehatan.

    Transformasi Digital, Argon Group Kembangkan Aplikasi Belanja Produk Kesehatan

    Oleh Angga Maulana
    Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita (kanan) menunjukkan mesin Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o) di Kantor Pusat Pindad, Kota Bandung, Sabtu (15/9).

    Menperindag Minta Produsen tak Pasarkan Produknya Sendiri

    Oleh Angga Maulana
    Ini Waktu CPNS Terima Gaji Pertama Setelah Lolos Seleksi

    Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS): Gaji dan Proses Penerimaan

    Oleh Panggih Suseno
    Kadin memastikan ekspor ikan ke China masih terus berjalan.

    KKP Jelaskan Larangan Ekspor Ikan ke China

    Oleh Angga Maulana
    Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan Kemenkeu Jadi Kementerian 'Sultan'

    Reformasi Tunjangan Kinerja di Kementerian Keuangan

    Oleh Panggih Suseno
    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) di Badung Bali. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak ingin membuka pariwisata Bali tanpa batas, terlebih kasus COVID-19 di Pulau Dewata terus meningkat.

    Luhut: Pemerintah tak Ingin Buka Wisata Bali tanpa Batas

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > government > Sufmi Dasco Jelaskan Rincian Revisi 3 Pasal UU TNI: Fakta Terkini
governmentnewspoliticspolitics and governmentpolitics and law

Sufmi Dasco Jelaskan Rincian Revisi 3 Pasal UU TNI: Fakta Terkini

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 17 Maret 2025 11:03 pm
Rany Nasution
Bagikan
AA1B3i5o
Bagikan


JAKARTA, Voxnes.com

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa Komisi I DPR RI hanya memodifikasi tiga pasal dalam UU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal-pasal yang dimaksud yaitu pasal 3, pasal 53, serta pasal 47.

Demikian informasi yang diberikan oleh Sufmi Dasco Ahmad melalui pernyataan resminya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025.

“Jadi pada revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut hanya terdapat tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi tidak ada pasal-pasal lain yang muncul dalam rancangan yang beredar di media sosial itu; saya melihatnya sangat banyak,” jelas Dasco.

“Meskipun ada pasal-pasal yang serupa yang kami sampaikan, isi dari mereka sangatlah berbeda,” tambah Dasco.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

Selanjutnya, Dasco menjelaskan bahwa Pasal 3 UU TNI tentang peranan TNI ditegaskan di Ayat 1 apabila terkait dengan penempatan dan penggunaan tenaga militer. Dalam hal ini, TNI akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Itu sama saja tanpa adanya perubahan. Selanjutnya, untuk bagian kedua ayat tersebut, tentang kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administratif terkait perencanaan strategis TNI, semuanya akan dikendalikan oleh Kementerian Pertahanan. Pasal ini disusun agar segala sesuatu dapat bekerja secara harmonis dan lebih tertata dalam hal administrasi,” jelasnya.

Berikutnya, menurut Dasco, adalah pasal 53 yang membahas tentang batas usia pensiun bagi anggota TNI berdasarkan peraturan dari lembaga negara lain.

“Kenaikan batas usia pensiun telah ditetapkan dengan variasi mulai dari 55 hingga 62 tahun,” katanya.

Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!

Selanjutnya, perubahan terakhir berkaitan dengan pasal 47 yang menjelaskan tentang kemungkinan bagi pejabat aktif untuk menempati posisi dalam kementerian atau lembaga tertentu. Menurut Dasco, sebelumnya undang-undang tentando TNI versi lama hanya mengizinkan hal tersebut dilakukan untuk maksimal 10 departemen atau institusi, namun draf baru dari uu tni ini memiliki tambahan jumlah itu.

“Sebagai contoh Kejaksaan Agung, di sana terdapat Jaksa Agung Pidana Militer yang menurut UU Tentang Kejaksaan dipegang oleh TNI, kami tambahkan hal tersebut. Selanjutnya untuk pengelola perbatasan karena memang berkaitan dengan tugas utama mereka,” papar Dasco.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya CPNS Ditetapkan Maksimal Juni, PPPK Agustus 2025: Jadwal Resmi Pengangkatan
Artikel Berikutnya AA1B3fmJ Inilah 8 Negara Utama yang Melengkapi Utang Indonesia hingga Rp7.043 Triliun

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

TNI yang Menembak Pemilik Rental Mobil Meminta Kebebasan dan Hak-haknya Dikembalikan

JAKARTA, Voxnes.com Pada persidangan plaido yang dilangsungkan di Pengadilan Militer Jakarta II-08, para terdakwa dalam…

Oleh Rany Nasution

Rahasia Puasa Energi Tinggi: Nikmati Menu Sahur dan Berbuka yang Menyegarkan!

Jangan sembarangan dalam memakan sesuatu, supaya kepuasanmu terus menyala! https://vt.tiktok.com/ZSMsdHN4d/ Pernah gak nih, bangun sahur…

Oleh Rany Nasution

Kisah Inspiratif: Penjual Burger Viral di Depok yang Setia Menyajikan Makanan Halal dengan Sertifikat Resmi

DEPOK, Voxnes.com Sore itu, matahari masih bersinar menemani semangat Iman (52), yang membawa dua kotak…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1A7wK7
celebrity gossipentertainmentmoviesnewstv

Presenter Conan O’Brien Bongkar Lelucon Terlarang di Oscar 2025

Oleh Rany Nasution
AA1B1sOr 1
controversiesgovernmentnewssocial issueswork and pay

Yayasan Wage Rudolf Supratman Tuntut Kementerian Kebudayaan Terkait Undangan Kontroversial

Oleh Rany Nasution
AA1q2Un2 1
frenchHealthnewspoliticsroman catholic church

Gambar Pertama Paus Setelah Perawatan: Memimpin Misa dari Kamar Rumah Sakit

Oleh Rany Nasution

Suara Investor: Bareskrim Polri Turut Awasi Pergerakan Saham

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?